MEDAN,SUMUTPOS.CO-Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek warung internet (warnet) “Chandra” di Jalan Perjuangan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (1/2) sore.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang bandar judi sekaligus operator warnet H alias Ketet serta sejumlah pemain judi online, AS, F, Anto Gelap dan A. Petugas juga menyita sejumlah barang-bukti.
Keterangan dihimpun, penggerebekan warnet itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika lokasi tersebut dijadikan tempat permainan judi online jenis pokker, togel online dan sebagainya. Atas laporan itu, Rabu sore sejumlah petugas Pidum langsung melakukan penyelidikan.
Usai diselidiki dan dipastikan lokasi merupakan tempat permainan judi online, petugas melakukan penggerebekan. Bandar judi sekaligus operator warnet dan para pemain judi diminta petugas supaya tidak menyentuh komputer. Selanjutnya petugas mengecek komputer operator dan komputer para pemain.
Setelah dicek, ternyata di lokasi ada praktek permainan judi online. Operator warnet dan sejumlah pemain judinya langsung digelandang ke Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan menggunakan mobil, berikut 4 monitor dan CPU komputer guna dijadikan barang-bukti.
Pantauan wartawan di Polrestabes, tampak mobil jenis Avanza membawa 3 orang tiba di Mako. Dua orang tangannya digari sembari mengangkat komputer, lalu digiring ke lantai II gedung Sat Reskrim. Tak lama berselang datang mobil Kijang Kapsul. Namun karena melihat adanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu di piket Reskrim, mobil yang membawa 4 tersangka itu tidak berhenti.
Setelah 2 kali memutar di halaman Polrestabes Medan, mobil yang membawa 4 tersangka itu diparkir di halaman Polrestabes. Selanjutnya para tersangka digiring ke lantai II gedung Sat Reskrim guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat (SMS) terkait penggerebekan itu, enggan memberikan jawaban. (sor)