MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemalsuan grant sultan dalam perkara gugatan Jalan Tol Medan-Binjai di Desa Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sudah rampung. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejati Sumut.
“Berkasnya sudah P-21 (lengkap), bahkan sudah P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kalau saya tidak salah, dua minggu yang lalu sudah kita limpahkan ke jaksa,” ungkap Direskrimum Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Kamis (28/2).
Ia menerangkan, tersangka dalam kasus tersebut masih tiga orang, yakni Afrizon Tengku Awaludin Taufiq,Tengku Isywari, dan Tengku Azankhan. Tetapi bisa saja ada penambahan tersangka bila Tengku Azankhan diperiksa.
“Bisa saja ada penambahan tersangka kalau kita bisa memeriksa Tengku Azankhan. Hanya saja dia sakit stroke. Jadi tidak bisa kita periksa,” sebutnyan
Terkait gugatan perdata yang dihadapi oleh Tim Pembebasan Lahan yang diketuai Kakanwil BPN Sumut, sampai saat ini belum ada laporan tindak pidana yang sampai ke penyidik. “Untuk itu kita masih menunggu arahan Tim Pembebasan Lahan. Sampai sekarang belum ada lagi tindak pidana dari 5 gugatan perdata yang sedang mereka hadapi. Kita tunggu saja sampai gugatan perdata itu selesai. Tidak lama-lama itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan keempat tersangka menghambat pembangunan Jalan tol Medan-Binjai, persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Para pelaku menggugat Tim Pembebasan Lahan dengan memalsukan berkas grant sultan. Akibat perbuatan para tersangka, lahan sepanjang 800 meter lahan tidak bisa dibebaskan.
Modus para pelaku ialah dengan memalsukan fotokopi dokumen grant sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN dan kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.
Selanjutnya, surat balasan yang dipalsukan itu dilampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp 250 miliar.
Surat yang difotokopi itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat dokumen asli grant sultan yang mereka klaim.
Kasus pemalsuan grant sultan itu terungkap atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan bukti pengaduan No;LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.
Para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi.
Gugatan yang diajukan para pelaku pada tanggal 19 Agustus 2017 dalam dalil gugatan perdata perkara tentang pengadaan tanah. Maka Tengku Azan Khan selaku penggugat menggunakan surat susulan mohon penjelasan dan klarifikasi atas gran sultan no; 254, 255, 256, 258, dan 259 dengan no; 589/12.71-300/VI/2016.
Berawal dari surat itu, pihak BPN Kota Medan melakukan penelitian hingga akhirnya diketahui kalau surat grant sultan no. 254,255,256,258 dan 259 diduga dipalsukan karena belum ada terdaftar di BPN Medan.
Kemudian, kasus itu dilaporkan ke Poldasu hingga akhirnya berhasil diungkap dengan menangkap 4 orang tersangka. (dvs)