32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng, Rekanan dan Dua Pejabat Dinas PU Divonis Berbeda

IST/SUMUT POS
VONIS: Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto (kanan) serta dua pejabat Dinas PU Tapteng, Harmi Parasian Marpaung dan Bistok Maruli Tua Simbolon, menjalani sidang vonis, Kamis (28/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Aziz menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hakim menghukum rekanan Direktur PT Cipta Nusantara dengan pidana lebih berat dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Tapteng.

Dalam amar putusannya, Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto yang diadili lebih dulu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riachad Sihombing. Budi divonis 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Menetapkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini terhadap terdakwa Budi Hadibroto sebesar Rp2,9 Miliar dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak terpenuhi untuk membayarkan, maka diganti kurungan selama 7 bulan,” ucap Hakim Abdul Aziz, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2),

Tak berapa lama berpikir, Budi kemudian mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Ia pun beranjak dari ruang sidang meninggalkan dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa lainnya masing-masing, Kadis PU Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon.

Majelis berpendapat bahwa keduanya telah berupaya membenahi kerusakan gedung Kantor Bappeda Pemkab Tapteng. Atas hal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan hukuman yang lebih ringan.

“Mempertimbangkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp800 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp3,7 Miliar,” ucap Hakim Abdul Aziz.

“Mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” sebutnya.

Sama dengan Budi Hadibroto, Harmi Parasian dan Bistok Maruli pun menerima putusan hukum tersebut.

Namun penasihat hukum ketiganya Dr Japansen Sinaga SH mengatakan, JPU sejak awal tidak cermat mengawal perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda Pemkab Tapanulitengah ini. Japansen menilai Kejari Sibolga tak objektif menegakkan hukum.

“Sebenarnya kalau si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia nggak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya jaksa juga memboyong pemilik PT Cipta Nusantara berinisial SB, karena dia yang punya wewenang,” ujar Japansen di luar persidangan.

Namun, Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima.

“Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima,” tandasnya.

Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PU kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.

“Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari,” ujar JPU.

Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan Kantor Bappeda tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan.

Melihat kualitas bangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang tertera pada kontrak kerja, Kejari Tapteng mengendus ada kecurangan yang terjadi pada proses pembangunan.

Kecurigaan itu menguat setelah ada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU.

Keterangan tersebut menyatakan, ada kegagalan struktur bangunan. Ditaksir atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.(man/ala)

IST/SUMUT POS
VONIS: Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto (kanan) serta dua pejabat Dinas PU Tapteng, Harmi Parasian Marpaung dan Bistok Maruli Tua Simbolon, menjalani sidang vonis, Kamis (28/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Aziz menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Hakim menghukum rekanan Direktur PT Cipta Nusantara dengan pidana lebih berat dari dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Tapteng.

Dalam amar putusannya, Direktur PT Cipta Nusantara Budi Hadibroto yang diadili lebih dulu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riachad Sihombing. Budi divonis 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Menetapkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini terhadap terdakwa Budi Hadibroto sebesar Rp2,9 Miliar dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak terpenuhi untuk membayarkan, maka diganti kurungan selama 7 bulan,” ucap Hakim Abdul Aziz, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2),

Tak berapa lama berpikir, Budi kemudian mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Ia pun beranjak dari ruang sidang meninggalkan dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa lainnya masing-masing, Kadis PU Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon.

Majelis berpendapat bahwa keduanya telah berupaya membenahi kerusakan gedung Kantor Bappeda Pemkab Tapteng. Atas hal tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan hukuman yang lebih ringan.

“Mempertimbangkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp800 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp3,7 Miliar,” ucap Hakim Abdul Aziz.

“Mengadili masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” sebutnya.

Sama dengan Budi Hadibroto, Harmi Parasian dan Bistok Maruli pun menerima putusan hukum tersebut.

Namun penasihat hukum ketiganya Dr Japansen Sinaga SH mengatakan, JPU sejak awal tidak cermat mengawal perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda Pemkab Tapanulitengah ini. Japansen menilai Kejari Sibolga tak objektif menegakkan hukum.

“Sebenarnya kalau si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia nggak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya jaksa juga memboyong pemilik PT Cipta Nusantara berinisial SB, karena dia yang punya wewenang,” ujar Japansen di luar persidangan.

Namun, Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima.

“Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima,” tandasnya.

Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PU kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.

“Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari,” ujar JPU.

Namun setelah selesai dikerjakan, bangunan Kantor Bappeda tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan.

Melihat kualitas bangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang tertera pada kontrak kerja, Kejari Tapteng mengendus ada kecurangan yang terjadi pada proses pembangunan.

Kecurigaan itu menguat setelah ada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU.

Keterangan tersebut menyatakan, ada kegagalan struktur bangunan. Ditaksir atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/