TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap empat wanita warga Kota Medan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang emas di kediaman rumah korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Empat tersangka itu, AA (23) warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) warga Jalan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mar (43) warga Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dan TP (19) warga Lumban Surbakti kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Selasa (28/2), keempat wanita itu diduga mencuri emas dengan mainannya seberat 30 gram dengan total kerugian mencapai Rp28,5 juta.
“Setelah adanya laporan korban, Sat Reskrim langsung bertindak dan melakukan penangkapan 4 tersangka,” jelasnya.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, kata AKP Agus Arianto, dengan cara berpura-pura menawar barang jualan ke toko korban, dan pelaku lainnya meminta izin menumpang kamar mandi.
“Saat korban lengah, kawanan lainnya masuk dalam kamar dan mengambil barang berharga seperti emas,” jelas AKP Agus Arianto. (ian/azw)