26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pegawai Pajak Gadungan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka penipuan sebuah shoowroom mobil Jaya Mobil di Jalan Palang Merah Kecamatan Medan Maimon yang menjadi wajib pajak, Senin (30/3) siang.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang diketahui bernama Nasiduhu Manao itu mengaku sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumatera Utara.

Informasi dihimpun Sumut Pos di Mapolsek Medan Kota, Selasa (31/3), kejadian itu bermula dari kedatangan tersangka ke shoowroom milik Amrick. Bermodal kartu tanda pengenal palsu atas nama Harianto,  tersangka  hendak melakukan audit terhadap perusahaan korban yang memang termasuk wajib pajak. Namun, saat itu tersangka juga menawarkan tidak dilakukan audit tersebut.

Kepada korban, tersangka berusia 49 tahun itu meminta korban untuk menyediakan uang Rp10 juta. Namun, korban mengaku hanya memiliki uang Rp5 juta dan menyerahkannya kepada tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan Mabar itu. Setelah memberikan uang Rp5 juta itu, korban dan tersangka berbincang di tempat usaha korban. Saat itulah, tersangka menghubungi pihak wajib pajak yang dikenalnya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi menyebut kalau pihaknya masih mendalami kasus itu. dan sudah mengamankan barang bukti Rp5 juta. (ain/ila)
“Begitu kami mendapat informasi, kami langsung kaget karena kami sedang rapat. Terlebih, dalam rapat itu juga dihadiri oleh Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelejen dan Penyidikan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumut, Harta Indra Tarigan saat di Mapolsek Medan Kota, Selasa (31/3) siang.

Indra menyebut kalau informasi yang diterima pihaknya saat itu, semakin meyakinkan pihaknya kalau yang dialami pelapor adalah penipuan. Disebutnya, hal itu karena mengingat Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelejen dan Penyidikan pada Ditjen Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumut dijabat oleh Ilham Nasirudin, bukan Harianto. Oleh karena itu, pihaknya langsung menghubungi Polisi yang akhirnya pihak Polsek Medan Kota datang ke shoowroom mobil itu.

“Kalau kejadian ini sering atau tidak terjadi, kita belum tahu. Namun, kita memang sudah menerima informasi seperti ini. Oleh karena itu, kita sudah berulang kali mengimbau bahkan membuat pengumuman di media massa, untuk membayar pajak melalui Bank. Selain melalui Bank, sudah kita sampaikan kalau itu ilegal, “ tandas Indra mengakhiri keterangannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi menyebut kalau pihaknya masih mendalami kasus itu. Pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan sebuah kartu pengenal palsu. Dikatakan Wahyudi, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (ain/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka penipuan sebuah shoowroom mobil Jaya Mobil di Jalan Palang Merah Kecamatan Medan Maimon yang menjadi wajib pajak, Senin (30/3) siang.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang diketahui bernama Nasiduhu Manao itu mengaku sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumatera Utara.

Informasi dihimpun Sumut Pos di Mapolsek Medan Kota, Selasa (31/3), kejadian itu bermula dari kedatangan tersangka ke shoowroom milik Amrick. Bermodal kartu tanda pengenal palsu atas nama Harianto,  tersangka  hendak melakukan audit terhadap perusahaan korban yang memang termasuk wajib pajak. Namun, saat itu tersangka juga menawarkan tidak dilakukan audit tersebut.

Kepada korban, tersangka berusia 49 tahun itu meminta korban untuk menyediakan uang Rp10 juta. Namun, korban mengaku hanya memiliki uang Rp5 juta dan menyerahkannya kepada tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan Mabar itu. Setelah memberikan uang Rp5 juta itu, korban dan tersangka berbincang di tempat usaha korban. Saat itulah, tersangka menghubungi pihak wajib pajak yang dikenalnya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi menyebut kalau pihaknya masih mendalami kasus itu. dan sudah mengamankan barang bukti Rp5 juta. (ain/ila)
“Begitu kami mendapat informasi, kami langsung kaget karena kami sedang rapat. Terlebih, dalam rapat itu juga dihadiri oleh Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelejen dan Penyidikan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumut, Harta Indra Tarigan saat di Mapolsek Medan Kota, Selasa (31/3) siang.

Indra menyebut kalau informasi yang diterima pihaknya saat itu, semakin meyakinkan pihaknya kalau yang dialami pelapor adalah penipuan. Disebutnya, hal itu karena mengingat Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelejen dan Penyidikan pada Ditjen Keuangan dan Pajak Wilayah I Sumut dijabat oleh Ilham Nasirudin, bukan Harianto. Oleh karena itu, pihaknya langsung menghubungi Polisi yang akhirnya pihak Polsek Medan Kota datang ke shoowroom mobil itu.

“Kalau kejadian ini sering atau tidak terjadi, kita belum tahu. Namun, kita memang sudah menerima informasi seperti ini. Oleh karena itu, kita sudah berulang kali mengimbau bahkan membuat pengumuman di media massa, untuk membayar pajak melalui Bank. Selain melalui Bank, sudah kita sampaikan kalau itu ilegal, “ tandas Indra mengakhiri keterangannya.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi menyebut kalau pihaknya masih mendalami kasus itu. Pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp5 juta dan sebuah kartu pengenal palsu. Dikatakan Wahyudi, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/