LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Ipda Herman Felani Sinaga, bersama jajaran, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong, Selasa( 29/3) lalu, sekir pukul 22.00 WIB. Adapun tersangka berinisial HP (39), wiraswasta, warga Dusun 7, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husein, mengatakan, dari tangan tersangka HP, turut diamankan barang bukti berupa uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp70.000. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna silver, yang berisikan angka pasangan togel Hongkong.
Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Selasa (29/3) sekira pukul 21.00 WIB, bersama Tim Opsnal Pidum Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial HP, sedang menjalankan judi jenis togel Hongkong.
Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, selanjutnya Kanit Pidum beserta tim, melakukan lidik di TKP. Dan sekira pukul 22.00 WIB, pelapor dan saksi menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong, dengan cara menerima pesanan angka pasangan secara langsung dan melalui SMS juga WhatsApp.
Saat petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, HP mengakui, benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Kemudian, semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Herman. (mag-6/saz)