25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Jawab Somasi, Pj Sekda Tak Akui SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut 2016-2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis SH tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya secara tertulis sebagai jawaban somasi dari 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024.

Melalui suratnya, Afifi menegaskan 2 poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut Periode 2016-2019. Pertama, Surat bernomor 800/8211 yang diteken oleh Sekda Pemprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK Perpanjangan yang dimohon para anggota KPID saat itu.

“Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R Sabrina MSi merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK,” terang Afifi tertulis.

Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden dan berdasarkan keputusan Gubernur untuk KPI Daerah,” tulis Afifi.

Sementara itu kuasa hukum 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024, Ranto Sibarani SH juga menguatkan, surat yang diterbitkan Sekda Pemprov Sumut yang dijabat oleh Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

“Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK Perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan Sekda adalah surat balasan bukan SK dan tidak sah secara hukum. Pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan,” ungkap Ranto, Jumat (1/4/2022) pagi.

Melalui fakta yang ada, Ranto heran terhadap perilaku Anggota Komisi A DPRD Sumut yang membiarkan kesalahan ini berlanjut, dan lamban merespon aksi protes yang dilakukan oleh 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024. Bahkan, Ranto menyesali adanya penggiringan opini yang menyebut aksi protes kliennya adalah bentuk sakit hati karena tidak terpilih.

“Inikan sudah luar biasa. Delapan calon anggota KPID Periode 2019-2024 ini protes karena memang ada kesalahan, tapi seakan-akan disebut sakit hati karena kalah. Tunggu dulu bro, kami memegang bukti kuat. Silakan anda paksakan untuk melantik yang baru, tapi anda juga harus berhadapan dengan hukum,” tegas pengacara berkepala plontos tersebut. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis SH tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya secara tertulis sebagai jawaban somasi dari 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024.

Melalui suratnya, Afifi menegaskan 2 poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut Periode 2016-2019. Pertama, Surat bernomor 800/8211 yang diteken oleh Sekda Pemprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK Perpanjangan yang dimohon para anggota KPID saat itu.

“Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R Sabrina MSi merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK,” terang Afifi tertulis.

Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden dan berdasarkan keputusan Gubernur untuk KPI Daerah,” tulis Afifi.

Sementara itu kuasa hukum 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024, Ranto Sibarani SH juga menguatkan, surat yang diterbitkan Sekda Pemprov Sumut yang dijabat oleh Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

“Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK Perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan Sekda adalah surat balasan bukan SK dan tidak sah secara hukum. Pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan,” ungkap Ranto, Jumat (1/4/2022) pagi.

Melalui fakta yang ada, Ranto heran terhadap perilaku Anggota Komisi A DPRD Sumut yang membiarkan kesalahan ini berlanjut, dan lamban merespon aksi protes yang dilakukan oleh 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024. Bahkan, Ranto menyesali adanya penggiringan opini yang menyebut aksi protes kliennya adalah bentuk sakit hati karena tidak terpilih.

“Inikan sudah luar biasa. Delapan calon anggota KPID Periode 2019-2024 ini protes karena memang ada kesalahan, tapi seakan-akan disebut sakit hati karena kalah. Tunggu dulu bro, kami memegang bukti kuat. Silakan anda paksakan untuk melantik yang baru, tapi anda juga harus berhadapan dengan hukum,” tegas pengacara berkepala plontos tersebut. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/