30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejati Sumut Tangkap Chee Yu, Buronan Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Chee Yu, terpidana kasus korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa. Dia ditangkap Tim Kejati Sumut, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana Chee Yu kami amankan di kediamannya, Komplek Metal Tanjungmulia, Brayan Bengkel, sekira pukul 19.46 WIB,” ungkap Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (30/3) malam.

Yos juga mengatakan, Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.

“Setelah ini, terpidana (Chee Yu) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Saat ditanya, Chee Yu mengaku, selama dia menjadi DPO, dia bekerja dengan berpindah-pindah kota.

“Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya,” tutur Chee Yu.

Disinggung soal apakah pekerjaan tersebut sebagai alasan untuk tidak menyerahkan diri? Terpidana menjawab dengan lemas.

Di akhir wawancara, Yos menyampaikan imbauan kepada DPO untuk menyerahkan diri.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silakan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Chee Yu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsidair 3 tahun penjara. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Chee Yu, terpidana kasus korupsi Rp2,8 miliar pada proses permohonan serta pencairan kredit di Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa. Dia ditangkap Tim Kejati Sumut, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana Chee Yu kami amankan di kediamannya, Komplek Metal Tanjungmulia, Brayan Bengkel, sekira pukul 19.46 WIB,” ungkap Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (30/3) malam.

Yos juga mengatakan, Chee Yu telah ditetapkan masuk sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.

“Setelah ini, terpidana (Chee Yu) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Saat ditanya, Chee Yu mengaku, selama dia menjadi DPO, dia bekerja dengan berpindah-pindah kota.

“Selama ini saya bekerja di Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya,” tutur Chee Yu.

Disinggung soal apakah pekerjaan tersebut sebagai alasan untuk tidak menyerahkan diri? Terpidana menjawab dengan lemas.

Di akhir wawancara, Yos menyampaikan imbauan kepada DPO untuk menyerahkan diri.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya DPO, tidak ada tempat yang aman silakan menyerahkan diri. Karena kami akan memonitor dan langsung mengamankan,” jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Tak hanya itu, terdakwa Chee Yu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar subsidair 3 tahun penjara. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/