30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Komisi 2 Imbau Seluruh Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.

“Layanan pengaduan ini merupakan terobosan yang dilakukan Disnaker Medan, pengaduan dapat melalui telepon ataupun WA. Hal ini layak diapresiasi, sebab sangat memudahkan masyarakat, khususnya pekerja formal dalam melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal pembayaran THR. Mulai dari tidak bayar, terlambat bayar, hingga kurang bayar,” ungkap Sudari, Jumat (31/3).

Menurut Sudari, hal ini bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan, agar dapat membayar THR sesuai ketentuan. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh perusahan di Kota Medan agar dapat membayar THR sesuai SE Menaker.

“Selain harus dibayar sesuai jumlah yang semestinya, THR juga harus dibayar tepat waktu, yakni paling lambat H -7 Lebaran, dan tidak boleh dicicil, karena ini untuk hari raya keagamaan. Saya pikir ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya.

Kemudian, dia juga meminta seluruh pekerja pada setiap perusahaan di Kota Medan untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Tak hanya itu, pihaknya di Komisi 2 juga siap menerima laporan dari pekerja apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Sudari juga meminta Disnaker Provinsi Sumut melalui UPT Wilayah 1 agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan dari setiap pengaduan yang masuk ke layanan pengaduan yang disiapkan Disnaker Kota Medan.

“Kami juga tidak mau pengaduan yang masuk hanya sekadar begitu-begitu saja, tentu harus ada penindakan. Namun kita ketahui bersama, pengawasan dan penindakan itu ada di Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah 1. Kami harap semua pengaduan yang masuk ke Disnaker Medan segera disampaikan ke Disnaker Sumut, kemudian Disnaker Sumut harus segera menindaknya,” pungkas Sudari. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, memberikan apresiasi kepada Disnaker Kota Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.

“Layanan pengaduan ini merupakan terobosan yang dilakukan Disnaker Medan, pengaduan dapat melalui telepon ataupun WA. Hal ini layak diapresiasi, sebab sangat memudahkan masyarakat, khususnya pekerja formal dalam melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal pembayaran THR. Mulai dari tidak bayar, terlambat bayar, hingga kurang bayar,” ungkap Sudari, Jumat (31/3).

Menurut Sudari, hal ini bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan, agar dapat membayar THR sesuai ketentuan. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh perusahan di Kota Medan agar dapat membayar THR sesuai SE Menaker.

“Selain harus dibayar sesuai jumlah yang semestinya, THR juga harus dibayar tepat waktu, yakni paling lambat H -7 Lebaran, dan tidak boleh dicicil, karena ini untuk hari raya keagamaan. Saya pikir ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya.

Kemudian, dia juga meminta seluruh pekerja pada setiap perusahaan di Kota Medan untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Tak hanya itu, pihaknya di Komisi 2 juga siap menerima laporan dari pekerja apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Sudari juga meminta Disnaker Provinsi Sumut melalui UPT Wilayah 1 agar dapat melakukan pengawasan dan penindakan dari setiap pengaduan yang masuk ke layanan pengaduan yang disiapkan Disnaker Kota Medan.

“Kami juga tidak mau pengaduan yang masuk hanya sekadar begitu-begitu saja, tentu harus ada penindakan. Namun kita ketahui bersama, pengawasan dan penindakan itu ada di Disnaker Sumut melalui UPT Wilayah 1. Kami harap semua pengaduan yang masuk ke Disnaker Medan segera disampaikan ke Disnaker Sumut, kemudian Disnaker Sumut harus segera menindaknya,” pungkas Sudari. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/