26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU di Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di dua desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SITA: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT PSU di dua Desa di Kabupaten Madina.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Selasa (29/6), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan lahan PT PSU yang berlokasi di dua desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar,” ujarnya melalui pesan siaran, Rabu (30/6).

Kemudian, lanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 hektar areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 hektar.

Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.

“Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya. Meski demikian, Sumanggar belum merinci lebih detail terkait kronologi dugaan korupsi tersebut.

Namun sebelumnya, Kepala Kejatisu yang saat itu dijabat Amir Yanto sempat mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan, PT PSU pada Juli 2020 lalu. Ia menyampaikan, pengusutan terhadap dugaan korupsi perusahaan daerah perkebunan PT PSU, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di dua desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

SITA: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT PSU di dua Desa di Kabupaten Madina.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Selasa (29/6), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan lahan PT PSU yang berlokasi di dua desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar,” ujarnya melalui pesan siaran, Rabu (30/6).

Kemudian, lanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 hektar areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 hektar.

Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.

“Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” bebernya. Meski demikian, Sumanggar belum merinci lebih detail terkait kronologi dugaan korupsi tersebut.

Namun sebelumnya, Kepala Kejatisu yang saat itu dijabat Amir Yanto sempat mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan, PT PSU pada Juli 2020 lalu. Ia menyampaikan, pengusutan terhadap dugaan korupsi perusahaan daerah perkebunan PT PSU, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/