27 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Jual Beli Chip Judi Online, Operator Warnet Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Malon Felix Situmeang (25) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai operator warnet ini, terbukti bersalah memperjualbelikan chips judi poker online, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6).

Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Malon Felix Situmeang, secara virtual, Rabu (30/6).agusman/sumut pos.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

“Menjatuhkan terdakwa Malon Felix Situmeang oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengambil sikap selama beberapa hari ke depan.

Namun, terdakwa memilih langsung menerima putusan. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa dengan pidana 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus judi online tersebut tidak hanya Malon, dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Kardi Saputra (berkas terpisah) turut diamankan Polisi. Mulanya mereka ditangkap, karena warga di sekitar lingkungan mereka resah karena ada warnet bernama JKG Net yang diduga sering dijadikan tempat perjudian online.

Kemudian, pada 12 Januari 2021, sekira pukul 17.00, empat orang Polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan ke warnet yang diinformasikan warga dan melakukan penangkapan.

Malon, tertangkap tangan sedang menjual chip permainan judi online jenis poker sedangkan Kardi Saputra tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis poker. Dari interogasi Polisi, terdakwa mengakui sebagai operator di warnet JKG Net yang menjual chips judi online jenis poker dan cara bermain judi online tersebut adalah pemain sebelumnya haruslah sudah memiliki akun Facebook dan pemain harus download permainan yang bernama Turn Texas Holden Pokker.

Dari pengakuan terdakwa, apabila pemain mau bermain judi online jenis poker tersebut pemain harus memiliki saldo berupa chips, yang mana terdakwa sebagai operator di warnet JKG Net tersebut menyediakan chips seharga Rp1.000,- untuk chips sebanyak 1 M dan minimal pembelian chips sebanyak 5 M dengan harga Rp5.000.

Setelah itu, baru pemain dapat bermain poker. Bila pemain tersebut menang maka terdakwa bersedia membeli chips pemain tersebut seharga Rp900 untuk chips sebanyak 1 M. Keuntungan terdakwa menjual belikan chips permainan poker tersebut setiap harinya mencapai Rp500.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Malon Felix Situmeang (25) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai operator warnet ini, terbukti bersalah memperjualbelikan chips judi poker online, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6).

Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Malon Felix Situmeang, secara virtual, Rabu (30/6).agusman/sumut pos.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

“Menjatuhkan terdakwa Malon Felix Situmeang oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengambil sikap selama beberapa hari ke depan.

Namun, terdakwa memilih langsung menerima putusan. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa dengan pidana 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus judi online tersebut tidak hanya Malon, dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, Kardi Saputra (berkas terpisah) turut diamankan Polisi. Mulanya mereka ditangkap, karena warga di sekitar lingkungan mereka resah karena ada warnet bernama JKG Net yang diduga sering dijadikan tempat perjudian online.

Kemudian, pada 12 Januari 2021, sekira pukul 17.00, empat orang Polisi dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan ke warnet yang diinformasikan warga dan melakukan penangkapan.

Malon, tertangkap tangan sedang menjual chip permainan judi online jenis poker sedangkan Kardi Saputra tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis poker. Dari interogasi Polisi, terdakwa mengakui sebagai operator di warnet JKG Net yang menjual chips judi online jenis poker dan cara bermain judi online tersebut adalah pemain sebelumnya haruslah sudah memiliki akun Facebook dan pemain harus download permainan yang bernama Turn Texas Holden Pokker.

Dari pengakuan terdakwa, apabila pemain mau bermain judi online jenis poker tersebut pemain harus memiliki saldo berupa chips, yang mana terdakwa sebagai operator di warnet JKG Net tersebut menyediakan chips seharga Rp1.000,- untuk chips sebanyak 1 M dan minimal pembelian chips sebanyak 5 M dengan harga Rp5.000.

Setelah itu, baru pemain dapat bermain poker. Bila pemain tersebut menang maka terdakwa bersedia membeli chips pemain tersebut seharga Rp900 untuk chips sebanyak 1 M. Keuntungan terdakwa menjual belikan chips permainan poker tersebut setiap harinya mencapai Rp500.000. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/