“Penipu, penipu, penipu kau memang. Gak ada otak kau ya, memang penipu kau,” teriak para korban yang sudah emosi.
Setelah diredakan oleh securiti dan pengawal tahanan, terdakwa pun dapat dengan aman dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dan dikirim kembali ke Lapas Wanita Tanjung gusta Medan.
Diketahui sebelumnya, 9 korban penipuan dan penggelapan itu bersedia ikut arisan mobil, karena bujukan tersangka dengan menjanjikan satu mobil Toyota Avanza jika menanamkan modal Rp10 juta.
Dalam BAP di kepolisian, para korban sempat bertanya, bagaimana caranya dengan uang Rp10 juta memperoleh satu mobil Avanza seharga Rp170-an juta. Tetapi, tersangka mengatakan itu urusannya. Dia menyakinkan korban untuk tenang saja.
Karena terpengaruh memperoleh untung besar, para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka, dan dijanjikan dalam waktu tiga bulan sudah dapat menerima mobil. Tetapi sampai waktu dijanjikan, mobil tersebut tidak ada. Tersangka juga mulai menghilang, sehingga korban melaporkan kasus itu ke Poldasu pada 3 Februari 2015.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap 8 April 2015 dan menjalani masa penahanan hingga 6 Juni 2015. Setelah berkas perkara penyidikan lengkap, Poldasu melimpahkannya ke Kejatisu dengan Jaksa Penuntut Umum Ade Irma Hasibuan dan Maria. Para korban mengalami kerugian cukup besar dengan total kerugian Rp310 juta.(gus/ila)