30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Pratu Rommel Sihombing Dituntut 6 Bulan Penjara

Pratu Rommel Sihombing, anggota TNI Lanud Soewondo dituntut 6 bulan penjara, dalam kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat bentrok dengan warga Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Agustus 2016 lalu, di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.COPrajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI Lanud Soewondo yang didakwa dengan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat bentrok dengan warga Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Agustus 2016 lalu dituntut 6 bulan penjara.

Sayangnya, sidang tuntutan ternyata digelar tertutup di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari sorotan media.

Oditur Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel. “Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Hutahean, Senin (31/7) di halaman Pengadilan Militer I Medan.

Ia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.

“Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya,” kata Hutahean. Sayangnya, ketika hendak ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, Hutahean buru-buru masuk ke gedung Mahmil. Ia beralasan ingin sarapan.

Sementara itu, jurnalis korban kekerasan, Array A Argus mengaku kecewa dengan tuntutan oditur militer termasuk proses sidang.

Menurut Array, pada 25 Juli 2017 kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke Pengadilanmil I Medan. Kala itu, Array diminta mengisi buku tamu.

“Setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai pengadilan mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array.

Bahkan, lnajutnya pegawai pengadilan militer yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat menyebut pengacara terdakwa bodoh, karena hadir padahal sidang ditunda.

“Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” kata reporter Tribun Medan ini. Karena sidang ditunda, Array pun kembali. Belakangan diketahui, setelah sejumlah awak media bubar, sidang tetap digelar. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pratu Rommel Sihombing, anggota TNI Lanud Soewondo dituntut 6 bulan penjara, dalam kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat bentrok dengan warga Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Agustus 2016 lalu, di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017.

MEDAN, SUMUTPOS.COPrajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI Lanud Soewondo yang didakwa dengan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat bentrok dengan warga Sarirejo, Kec. Medan Polonia, Agustus 2016 lalu dituntut 6 bulan penjara.

Sayangnya, sidang tuntutan ternyata digelar tertutup di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari sorotan media.

Oditur Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel. “Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Hutahean, Senin (31/7) di halaman Pengadilan Militer I Medan.

Ia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.

“Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya,” kata Hutahean. Sayangnya, ketika hendak ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, Hutahean buru-buru masuk ke gedung Mahmil. Ia beralasan ingin sarapan.

Sementara itu, jurnalis korban kekerasan, Array A Argus mengaku kecewa dengan tuntutan oditur militer termasuk proses sidang.

Menurut Array, pada 25 Juli 2017 kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke Pengadilanmil I Medan. Kala itu, Array diminta mengisi buku tamu.

“Setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai pengadilan mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array.

Bahkan, lnajutnya pegawai pengadilan militer yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat menyebut pengacara terdakwa bodoh, karena hadir padahal sidang ditunda.

“Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” kata reporter Tribun Medan ini. Karena sidang ditunda, Array pun kembali. Belakangan diketahui, setelah sejumlah awak media bubar, sidang tetap digelar. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/