BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejak Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai telah melimpahkan 82 kasus ke kejaksaan negeri. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap serta sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Pelimpahan ini menunjukkan Polres Binjai gencar melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Ini juga sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam, dalam 5 program prioritasnya.
“Ada 98 kasus yang berhasil diungkap dan 82 kasus di antaranya sudah diselesaikan,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Jumat (1/9/2023).
Mantan Kapolres Nduga Polda Papua ini menjabarkan jumlah tersangka dari 82 kasus tersebut. “Jumlahnya sebanyak 123 orang, terdiri dari 114 pria dan 9 orang wanita,” sambungnya.
Selain jumlah tersangka, Rio juga menjabarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita Polres Binjai. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Adapun barang bukti sabu seberat 728,58 gram, ganja sebanyak 13.990,39 gram dan ekstasi sebanyak 397 butir,” urainya.
Kini, berkas dan tersangka beserta barang buktinya sudah menjadi tanggung jawab Kejari Binjai guna proses persidangan dan penuntutan di Pengadilan Negeri Binjai. (ted/ram)