25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu di Binjai Barat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Selasa (19/3/2024) lalu. Adapun terduga bandar sabu dimaksud berinisial SS (31).

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (25/3/2024).

Dalam proses penyelidikan, Riswansyah menyebut, petugas di lapangan tidak ada melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal yang didapatkan. Namun demikian, kata Riswansyah, petugas tidak putus asa dan tetap melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Markisa.

“Saat melakukan penyisiran, terlihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga, tim langsung mengamankan terduga bandar berinisial SS tersebut,” urai dia.

Dari tangan SS, petugas menyita barang bukti berupa 17 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor sabu dimaksud seberat 8,51 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 Honda Verza BK 5544 RbD dan 1 telepon genggam merek Oppo.

Kepada petugas, SS mengaku, kristal putih tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SK di Kabupaten Langkat. Atas informasi ini, petugas langsung melakukan pengejaran.

“Namun sesampainya pada alamat yang dituju, terduga SK tidak ditemukan,” pungkasnya.

SS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Selasa (19/3/2024) lalu. Adapun terduga bandar sabu dimaksud berinisial SS (31).

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Senin (25/3/2024).

Dalam proses penyelidikan, Riswansyah menyebut, petugas di lapangan tidak ada melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal yang didapatkan. Namun demikian, kata Riswansyah, petugas tidak putus asa dan tetap melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Markisa.

“Saat melakukan penyisiran, terlihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga, tim langsung mengamankan terduga bandar berinisial SS tersebut,” urai dia.

Dari tangan SS, petugas menyita barang bukti berupa 17 buah plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor sabu dimaksud seberat 8,51 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 Honda Verza BK 5544 RbD dan 1 telepon genggam merek Oppo.

Kepada petugas, SS mengaku, kristal putih tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SK di Kabupaten Langkat. Atas informasi ini, petugas langsung melakukan pengejaran.

“Namun sesampainya pada alamat yang dituju, terduga SK tidak ditemukan,” pungkasnya.

SS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/