MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum pejabat dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan usai pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane, Minggu (27/9) dini hari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti pil ekstasi.
Ketiganya masing-masing Kadisperindag Pemkab Aceh Tenggara berinsial RS (52), pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, ZK, (43) dan ASN Pemkab Aceh Tenggara, SN (52). Selain ketiganya, polisi juga menangkap 3 pria asal Aceh Tenggara SEP (48), D (40) dan B (52), serta 2 wanita asal Medan yang bersama mereka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya sekelompok orang yang hendak menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sabtu (26/9). Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyelidikinya dengan melakukan pengintaian ke lokasi hiburan malam dimaksud.
Minggu (27/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dua oknum pejabat dan ASN tersebut bersama 3 pria serta 2 wanita lalu keluar dari tempat hiburan malam itu dengan menggunakan satu mobil. Mereka kemudian menuju Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam. Namun, saat hendak masuk ke hotel ternyata mereka dihadang polisi dan kemudian digeledah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu butir pil ekstasi yang ditemukan di balik bangku sopir. Hasil tes urine, keenamnya positif menggunakan narkoba dan dijadikan tersangka,” ungkap Riko didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat pemaparan kasus tersebut, Rabu (30/9) sore.
Menurut Riko, para tersangka membeli narkoba itu di Medan. Saat ini, jaringan narkobanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. “Mereka membeli ekstasi 6 butir. Pengakuannya, ada yang memakai 1 butir, ada yang setengah butir, ada juga yang seperempat butir. Karena memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa,” ujar Riko.
Disebutkan dia, tujuan mereka ke Medan dalam rangka menjenguk istri bupati yang dirawat di rumah sakit.
“3 orang mengaku sebagai ASN dan 3 orang lagi karyawan swasta/sopir. Terhadap 2 orang wanita tidak ditahan dan sebagai saksi,” sebutnya.
Lebih jauh Riko mengatakan, berdasarkan pengakuan RS, pada 29 Agustus 2020 melakukan tes swab Covid-19 dan 13 September 2020 keluar hasilnya positif. Namun, setelah itu melakukan tes swab lagi, tersangka menyatakan hasilnya negatif Covid-19.
“Kasus ini masih kita dalam lagi dan mengejar pengedar narkobanya. Untuk para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 1, 112 junto 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ris/azw)