30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penipuan dan Penggelapan, Istri Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Bui

DIMARAHI: Terdakwa Irene Hutauruk dimarahi Petugas Waltah Kejari Binjai karena enggak mau pakai baju tahanan sesaat memasuki ruang sidang, beberapa waktu lalu.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting yang menggantikan Herlina membacakan tuntutan terhadap Irene Hutauruk, istri oknum polisi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri, kemarin (8/10). Terdakwa penipuan dan penggelapan berjumlah ratusan juta ini dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Menuntut terdakwa Irene Hutauruk 3 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aida Harahap didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

Rabu (16/10) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa membantah keterangan SZ (29) dan San (31) yang disebut telah meminjam uang senilai Rp600.500.000.

Kepada peminjam uang, terdakwa mengaku sebagai anak seorang pendeta. Pinjaman uang yang dilakukan terdakwa dengan modus berbisnis bal ninja, jual-beli mobil dan truk.

Korban yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya melaporkan ke Polda Sumut. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.

Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000.

Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sama korban sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Diketahui, terdakwa sudah divonis 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama. Pedagang yang tinggal di Jalan Melinjau Kompleks Griya Deli City, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara ini terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai. Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

DIMARAHI: Terdakwa Irene Hutauruk dimarahi Petugas Waltah Kejari Binjai karena enggak mau pakai baju tahanan sesaat memasuki ruang sidang, beberapa waktu lalu.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting yang menggantikan Herlina membacakan tuntutan terhadap Irene Hutauruk, istri oknum polisi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri, kemarin (8/10). Terdakwa penipuan dan penggelapan berjumlah ratusan juta ini dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Menuntut terdakwa Irene Hutauruk 3 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aida Harahap didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

Rabu (16/10) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa membantah keterangan SZ (29) dan San (31) yang disebut telah meminjam uang senilai Rp600.500.000.

Kepada peminjam uang, terdakwa mengaku sebagai anak seorang pendeta. Pinjaman uang yang dilakukan terdakwa dengan modus berbisnis bal ninja, jual-beli mobil dan truk.

Korban yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya melaporkan ke Polda Sumut. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.

Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000.

Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sama korban sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Diketahui, terdakwa sudah divonis 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama. Pedagang yang tinggal di Jalan Melinjau Kompleks Griya Deli City, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara ini terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai. Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/