25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Saksi Ungkap Dana Gereja untuk Kepentingan Pribadi

AGUSMAN/SUMUT POS
KESAKSIAN: Purnama Siregar, memberikan kesaksian dipersidangan, Rabu (31/10).

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan perdata gereja Indonesia Revival Church (IRC) kembali digelar dengan menghadirkan keterangan saksi tergugat. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 9, terungkap jika dana sumbangan jemaat tidak sepenuhnya dikelola gereja.

Dalam kesaksiannya, Purnama Siregar yang merupakan mantan jemaat IRC membeberkan, bahwa sumbangan jemaat dari ‘ikat janji’ untuk gereja sepenuhnya bukan untuk kepentingan gereja.

“Perpuluhan (ikat janji) soal dana sumbangan untuk gereja tidak jelas peruntukannya kemana. Untuk pembayaran lampu saja tidak jelas. Itu dipakai untuk kepentingan pribadi dia (Pdt Asaf T Marpaung),” ungkap Purnama dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Rabu (31/10).

Selain itu, Purnama mengungkapkan bahwa ajaran yang diajarkan Pdt Asaf T Marpaung, telah menyimpang dari ajaran gereja.

“Dalam ikat janji poin 9 disebutkan, jangan bersahabat dengan musuh bapak (Asaf). Karna musuh bapak musuh anak (jemaat),” katanya.

Kuasa hukum Melva Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, Fery Agus Sianipar kembali menanyakan kepada saksi mengenai ikat janji yang dimaksudkannya.

“Kami tidak boleh mengikuti adat istiadat orang lain, kami diajarkan permusuhan olehnya (Asaf). Yang lebih parahnya lagi, kami tidak boleh menjenguk keluarga kami yang meninggal. Pernah waktu itu, saya tidak boleh menjenguk abang ipar saya yang meninggal. Segitu jahat dia,” urainya.

Kemudian, saat ditanyakan kembali mengenai sertifikat tanah gereja, Purnama mengetahuinya. Kata dia, sertifikat tanah atas nama Melva Siregar.

“Saya pernah bertanya kepada Melva, sebenarnya tanah gereja milik siapa? Lalu ditunjukkan kepada saya, dua sertifakt atas nama Melva. Maka dari situ saya yakin, bahwa sertifikat itu milik Melva bukan milik gereja,” katanya.

Tidak hanya itu, Pdt Asaf sesuka hati dalam menentukan ibadah kepada jemaat. “Dia yang menentukan ibadah kapan. Kalau dia mau jalan-jalan, dibuatnya ibadah pada hari Jumat. Dan biaya liburannya pun kami (jemaat) yang menanggung,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat mencoba membela kliennya yang menyerang privasi saksi.

“Anda kan pendeta, kenapa menjelekkan sesasama pendeta?,” tanyanya.

“Iya saya memang pendeta, tapi saya mencari kebenaran disini. Dan saya lihat Asaf telah menyimpang dari ajaran gereja,” jawabnya.

Mejelis hakim Saryana pun meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk tidak keluar dari pembahasan persidangan.

“Saudara PH, saya minta ke materi persidangan, ganti pertanyaan lain,” hardik Saryana.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada Senin (5/11) pekan depan. Fery Agus Sianipar mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang bukan direkayasa di pengadilan.

“Dan kami menyangkal semua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, karena mereka jelas telah merekayasa saksi,” tandasnya. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
KESAKSIAN: Purnama Siregar, memberikan kesaksian dipersidangan, Rabu (31/10).

SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan perdata gereja Indonesia Revival Church (IRC) kembali digelar dengan menghadirkan keterangan saksi tergugat. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 9, terungkap jika dana sumbangan jemaat tidak sepenuhnya dikelola gereja.

Dalam kesaksiannya, Purnama Siregar yang merupakan mantan jemaat IRC membeberkan, bahwa sumbangan jemaat dari ‘ikat janji’ untuk gereja sepenuhnya bukan untuk kepentingan gereja.

“Perpuluhan (ikat janji) soal dana sumbangan untuk gereja tidak jelas peruntukannya kemana. Untuk pembayaran lampu saja tidak jelas. Itu dipakai untuk kepentingan pribadi dia (Pdt Asaf T Marpaung),” ungkap Purnama dihadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Rabu (31/10).

Selain itu, Purnama mengungkapkan bahwa ajaran yang diajarkan Pdt Asaf T Marpaung, telah menyimpang dari ajaran gereja.

“Dalam ikat janji poin 9 disebutkan, jangan bersahabat dengan musuh bapak (Asaf). Karna musuh bapak musuh anak (jemaat),” katanya.

Kuasa hukum Melva Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, Fery Agus Sianipar kembali menanyakan kepada saksi mengenai ikat janji yang dimaksudkannya.

“Kami tidak boleh mengikuti adat istiadat orang lain, kami diajarkan permusuhan olehnya (Asaf). Yang lebih parahnya lagi, kami tidak boleh menjenguk keluarga kami yang meninggal. Pernah waktu itu, saya tidak boleh menjenguk abang ipar saya yang meninggal. Segitu jahat dia,” urainya.

Kemudian, saat ditanyakan kembali mengenai sertifikat tanah gereja, Purnama mengetahuinya. Kata dia, sertifikat tanah atas nama Melva Siregar.

“Saya pernah bertanya kepada Melva, sebenarnya tanah gereja milik siapa? Lalu ditunjukkan kepada saya, dua sertifakt atas nama Melva. Maka dari situ saya yakin, bahwa sertifikat itu milik Melva bukan milik gereja,” katanya.

Tidak hanya itu, Pdt Asaf sesuka hati dalam menentukan ibadah kepada jemaat. “Dia yang menentukan ibadah kapan. Kalau dia mau jalan-jalan, dibuatnya ibadah pada hari Jumat. Dan biaya liburannya pun kami (jemaat) yang menanggung,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat mencoba membela kliennya yang menyerang privasi saksi.

“Anda kan pendeta, kenapa menjelekkan sesasama pendeta?,” tanyanya.

“Iya saya memang pendeta, tapi saya mencari kebenaran disini. Dan saya lihat Asaf telah menyimpang dari ajaran gereja,” jawabnya.

Mejelis hakim Saryana pun meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk tidak keluar dari pembahasan persidangan.

“Saudara PH, saya minta ke materi persidangan, ganti pertanyaan lain,” hardik Saryana.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pada Senin (5/11) pekan depan. Fery Agus Sianipar mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang bukan direkayasa di pengadilan.

“Dan kami menyangkal semua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, karena mereka jelas telah merekayasa saksi,” tandasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/