30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Terdakwa Penipuan Tanah Minta Keadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maruly July Ruth Marsaulina Boru Siahaan, terdakwa kasus penipuan meminta keadilan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Maruly meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Onan Purba dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin di PN Medan, Rabu (31/10).

“Nota pembelaan ini, diajukan dengan penuh asa, majelis hakim yang mulia memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan sangat bijaksana, penuh kearifan serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan hukum, hati nurani kemanusiaan dan tanggungjawab kepada tuhan Yang Maha Esa (YME).

Memberikan putusan kepada terdakwa berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho Allah SWT,” ucap Onan dihadapan JPU, Tiorida Juliana Hutagaol.

Objek penipuan berupa tanah dengan lebar 13 meter dan panjang 22 meter. Tanah itu terletak di Jalan Sriwijaya, No 40 A, Kota Medan dengan pemilik atau pelapor bernama Ronggur Hutagalung.

JPU sama sekali tidak menanggapi tentang legal standing Ronggur tersebut.

“Kemudian, berdasarkan fakta hukum, yang ditemui selama dalam pemeriksaan perakara ini, terbukti bahwa mengenai pemilikan tanah tersebut, sedang dalam sengketa dan sedang pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” ucap Onan.

Onan menjelaskan dalam sengketa di PT Medan, sebagai penggugat adalah Ratna Trimurti Boru Sitompul dan tergugat adalah terdakwa bersama E.Sianturi.

“Dimana dalam salah satu petitum gugatannya menuntut supaya penggugat, yakni Ratna dinyatakan pemilik sah atas tanah itu. Dengan demikian, Ronggur, tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini, baik dari tingkat penyidikan hingga perkara ini diperiksa di Pengadilan,” ungkap Onan.

Atas hal itu, Onan menyimpulkan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana dan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

“Tuntutan JPU tanpa suatu analisis hukum, yang memadai sebagai pedoman untuk melakukan tuntutan hukum terhadap terdakwa,” kata Onan.

Dari segala yang telah dikemukakan, Onan menganggap cukup beralasan untuk memohon kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dalam perkara.

“Selanjutnya, dapat mengambil putusan, menyatakan terdakwa Maruly July Ruth tidak terbukti secara sah dan menyakinan melanggar hukum seperti didakwa oleh JPU dan membebaskan terdakwa. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslaq van recthsvervolging),” pungkasnya.(gus/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maruly July Ruth Marsaulina Boru Siahaan, terdakwa kasus penipuan meminta keadilan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Maruly meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Onan Purba dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin di PN Medan, Rabu (31/10).

“Nota pembelaan ini, diajukan dengan penuh asa, majelis hakim yang mulia memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan sangat bijaksana, penuh kearifan serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan hukum, hati nurani kemanusiaan dan tanggungjawab kepada tuhan Yang Maha Esa (YME).

Memberikan putusan kepada terdakwa berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho Allah SWT,” ucap Onan dihadapan JPU, Tiorida Juliana Hutagaol.

Objek penipuan berupa tanah dengan lebar 13 meter dan panjang 22 meter. Tanah itu terletak di Jalan Sriwijaya, No 40 A, Kota Medan dengan pemilik atau pelapor bernama Ronggur Hutagalung.

JPU sama sekali tidak menanggapi tentang legal standing Ronggur tersebut.

“Kemudian, berdasarkan fakta hukum, yang ditemui selama dalam pemeriksaan perakara ini, terbukti bahwa mengenai pemilikan tanah tersebut, sedang dalam sengketa dan sedang pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” ucap Onan.

Onan menjelaskan dalam sengketa di PT Medan, sebagai penggugat adalah Ratna Trimurti Boru Sitompul dan tergugat adalah terdakwa bersama E.Sianturi.

“Dimana dalam salah satu petitum gugatannya menuntut supaya penggugat, yakni Ratna dinyatakan pemilik sah atas tanah itu. Dengan demikian, Ronggur, tidak mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini, baik dari tingkat penyidikan hingga perkara ini diperiksa di Pengadilan,” ungkap Onan.

Atas hal itu, Onan menyimpulkan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana dan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

“Tuntutan JPU tanpa suatu analisis hukum, yang memadai sebagai pedoman untuk melakukan tuntutan hukum terhadap terdakwa,” kata Onan.

Dari segala yang telah dikemukakan, Onan menganggap cukup beralasan untuk memohon kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dalam perkara.

“Selanjutnya, dapat mengambil putusan, menyatakan terdakwa Maruly July Ruth tidak terbukti secara sah dan menyakinan melanggar hukum seperti didakwa oleh JPU dan membebaskan terdakwa. Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslaq van recthsvervolging),” pungkasnya.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/