31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bela Diri, Gatot-Evi Kompak Pojokkan OC Kaligis

Foto : Ricardo/JPNN Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Foto : Ricardo/JPNN
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku sebenarnya tak sepakat dengan langkah pengacaranya OC Kaligis menggugat kewenangan Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi bansos Sumut.

“Saya sejak awal tak menghendaki langkah itu, saya berulang-ulang kali meminta ke Pak OCK (tak melakukan gugatan ke PTUN),” kata Gatot saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).

Sejak awal, Gatot mencium aroma politis dalam pengusutan kasus itu. Sebab, diduga kasus itu “dimainkan” oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Karenanya, Gatot sebenarnya memilih pendekatan islah. “Saya menyadari ini lebih nuansa politis, makanya saya meyakini lebih pada pendekatan islah,” ujarnya.

Menurut Gatot, islah menjadi solusi karena saat itu Erry merupakan Ketua DPW Nasdem Sumut. Sedangkan Kaligis Ketua Mahkamah Nasdem.

“Kenapa islah itu jadi solusi, pertama ini nuansa politis, lalu kami tak punya biaya melakukan proses hukum yang panjang,” katanya.

Gatot bilang, istrinya Evi Susanti sudah mengingatkan Kaligis bahwa pertemuan islah itu hasil proses panjang. Proses islah terjadi pada 19 Mei di kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta yang dihadiri Gatot, Erry, Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengaku setelah islah, juga meminta Kaligis mengurungkan niatnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Namun, Gatot mengatakan, Kaligis sudah memasukkan gugatan itu pada 5 Mei 2015. “Akhirnya Pak OCK melakukan gugatan, itu di luar kontrol kami. Setelah pertemuan islah, saya meminta Pak OCK menarik gugatan itu,” kata Gatot.

Sedangkan Evi juga mengaku sependapat dengan Gatot yang tak setuju Kaligis melakukan gugatan. Namun, seiring waktu berjalan, KPK mencium aroma suap. Lantas 9 Juli 2015, KPK melakukan tangkap tangan di PTUN Medan. 

Foto : Ricardo/JPNN Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Foto : Ricardo/JPNN
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku sebenarnya tak sepakat dengan langkah pengacaranya OC Kaligis menggugat kewenangan Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi bansos Sumut.

“Saya sejak awal tak menghendaki langkah itu, saya berulang-ulang kali meminta ke Pak OCK (tak melakukan gugatan ke PTUN),” kata Gatot saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).

Sejak awal, Gatot mencium aroma politis dalam pengusutan kasus itu. Sebab, diduga kasus itu “dimainkan” oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Karenanya, Gatot sebenarnya memilih pendekatan islah. “Saya menyadari ini lebih nuansa politis, makanya saya meyakini lebih pada pendekatan islah,” ujarnya.

Menurut Gatot, islah menjadi solusi karena saat itu Erry merupakan Ketua DPW Nasdem Sumut. Sedangkan Kaligis Ketua Mahkamah Nasdem.

“Kenapa islah itu jadi solusi, pertama ini nuansa politis, lalu kami tak punya biaya melakukan proses hukum yang panjang,” katanya.

Gatot bilang, istrinya Evi Susanti sudah mengingatkan Kaligis bahwa pertemuan islah itu hasil proses panjang. Proses islah terjadi pada 19 Mei di kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta yang dihadiri Gatot, Erry, Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengaku setelah islah, juga meminta Kaligis mengurungkan niatnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Namun, Gatot mengatakan, Kaligis sudah memasukkan gugatan itu pada 5 Mei 2015. “Akhirnya Pak OCK melakukan gugatan, itu di luar kontrol kami. Setelah pertemuan islah, saya meminta Pak OCK menarik gugatan itu,” kata Gatot.

Sedangkan Evi juga mengaku sependapat dengan Gatot yang tak setuju Kaligis melakukan gugatan. Namun, seiring waktu berjalan, KPK mencium aroma suap. Lantas 9 Juli 2015, KPK melakukan tangkap tangan di PTUN Medan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/