BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial MS (41) menganiaya secara sadis kepada istrinya sendiri, YS. Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ketika korban tengah bekerja di laboratorium Rumah Sakit Delia, Jalan KH Dewantara Nomor 99, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Jum’at (29/10) malam.
Informasi dirangkum, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan gunting. Ketepatan saat itu, pelaku nampak gunting di atas meja kerja korban.
Dugaan sementara, motif pelaku karena terbakar api cemburu dan sakit hati kepada istrinya. “Pelaku langsung melakukan penusukan ke arah wajah korban berulang kali. Akibatnya, wajah korban mengalami luka serius,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (31/10).
Polres Binjai yang menerima informasi ini langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di sana, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berupaya kabur melarikan melalui Terminal Selesai.
Sayang, upaya kabur pelaku di kandaskan oleh keluarganya sendiri. “Selanjutnya Tim Jatanras Polres Binjai membawa tersangka ke Mapolres Binjai dengan sejumlah barang bukti,” urai mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BK 5841 AU, gunting, jilbab warna biru dan sepasang sendal warna hitam. “Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat 2,” pungkasnya. (ted/azw)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial MS (41) menganiaya secara sadis kepada istrinya sendiri, YS. Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ketika korban tengah bekerja di laboratorium Rumah Sakit Delia, Jalan KH Dewantara Nomor 99, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Jum’at (29/10) malam.
Informasi dirangkum, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan gunting. Ketepatan saat itu, pelaku nampak gunting di atas meja kerja korban.
Dugaan sementara, motif pelaku karena terbakar api cemburu dan sakit hati kepada istrinya. “Pelaku langsung melakukan penusukan ke arah wajah korban berulang kali. Akibatnya, wajah korban mengalami luka serius,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (31/10).
Polres Binjai yang menerima informasi ini langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di sana, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berupaya kabur melarikan melalui Terminal Selesai.
Sayang, upaya kabur pelaku di kandaskan oleh keluarganya sendiri. “Selanjutnya Tim Jatanras Polres Binjai membawa tersangka ke Mapolres Binjai dengan sejumlah barang bukti,” urai mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BK 5841 AU, gunting, jilbab warna biru dan sepasang sendal warna hitam. “Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat 2,” pungkasnya. (ted/azw)