31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penganiayaan Pedagang Pasar Pringgan oleh Preman Didamaikan Polisi, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian. Dikabarkan, korban bersama preman pelaku penganiayaan tersebut berdamai secara tiba-tiba di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.

BERDAMAI: Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian, Jumat (29/10).

Kepada wartawan, korban tak menampik sudah berdamai dengan preman yang nyaris membunuhnya. Namun, pedagang sayur/buah ini terkesan enggan berbicara lebih jauh. Disinggung perdamaian kasus tersebut ada intervensi atau ada tekanan, korban memilih memutus pembicaraan. “Sudah damai bang,” katanya singkat melalui sambungan seluler, Sabtu (30/10). Sementara itu, saat coba dihubungi kembali pada Minggu (31/10), korban tidak bersedia mengangkat ponselnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pihak yang bertikai telah sepakat mencabut laporannya setelah bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10) malam. “Keduanya sudah mencabut laporannya,” kata Hadi.

Mengenai laporan korban dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, Hadi mengaku, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Nanti prosesnya di kejaksaan,” tukasnya.

Terpisah, menanggapi perdamaian kasus tersebut, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menilai kurang pas. “Kalau peristiwa penikaman berakhir dengan perdamaian, gawat ini,” ujar Maswan.

Menurut Maswan, tidak semua kasus dapat dilakukan secara perdamaian. “Kita harus melihat juga dalam konteks perkara pidana mana yang bisa didamaikan. Kalau cuma cekcok gitu saja, ya itu bisa lah didamaikan. Tapi, ini sempat orang yang ditikam, itu menurut kita sudah bagian dari penganiayaan berat. Karena, sudah menggunakan alat sampai orang luka. Kalau saya anggap secara hukum itu kurang tepat lah,” ungkapnya.

Ia juga berpandangan, perdamaian tersebut bisa saja memberikan persepsi buruk bagi banyak orang.

Maswan menyatakan, kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut. “Walaupun berdamai, tapi berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya,” tandas Maswan.

Diketahui, korban ditikam dan dikeroyok preman di Pasar Pringgan saat hendak berjualan, Senin (9/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Pasalnya, korban menolak diminta uang keamanan oleh beberapa preman, hingga kemudian dihajar dan ditusuk bagian dada kanannya. Korban lalu membela diri dan memukul salah seorang preman menggunakan kunci dongkrak.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru, setelah mendapat perawatan. Laporan korban diproses polisi hingga kasusnya viral di media sosial. (ris/azw)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, kasusnya sekarang ditarik dan ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus yang ditarik yaitu terkait laporan BS (preman) terhadap BA (korban) atas dugaan penganiayaan. “Terkait dengan berita yang sudah muncul, saling lapor antara BA dan BS, kasusnya kami tarik ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Riko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Riko juga mengatakan, jika nanti hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban menghajar preman karena membela diri, maka laporan preman berinisial BS terhadap BA akan dihentikan. “Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur niat jahat dari BA terhadap BS, maka kasusnya akan kita hentikan,” kata Riko.(ris/azw)

Dia menyebutkan, mengenai laporan BA dengan terlapor BS di Polsek Medan Baru, perkaranya sudah masuk tahap lebih jauh. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan tahap 2, tinggal menunggu jadwal sidang (di Pengadilan Negeri Medan),” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian. Dikabarkan, korban bersama preman pelaku penganiayaan tersebut berdamai secara tiba-tiba di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.

BERDAMAI: Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian, Jumat (29/10).

Kepada wartawan, korban tak menampik sudah berdamai dengan preman yang nyaris membunuhnya. Namun, pedagang sayur/buah ini terkesan enggan berbicara lebih jauh. Disinggung perdamaian kasus tersebut ada intervensi atau ada tekanan, korban memilih memutus pembicaraan. “Sudah damai bang,” katanya singkat melalui sambungan seluler, Sabtu (30/10). Sementara itu, saat coba dihubungi kembali pada Minggu (31/10), korban tidak bersedia mengangkat ponselnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pihak yang bertikai telah sepakat mencabut laporannya setelah bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10) malam. “Keduanya sudah mencabut laporannya,” kata Hadi.

Mengenai laporan korban dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, Hadi mengaku, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Nanti prosesnya di kejaksaan,” tukasnya.

Terpisah, menanggapi perdamaian kasus tersebut, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menilai kurang pas. “Kalau peristiwa penikaman berakhir dengan perdamaian, gawat ini,” ujar Maswan.

Menurut Maswan, tidak semua kasus dapat dilakukan secara perdamaian. “Kita harus melihat juga dalam konteks perkara pidana mana yang bisa didamaikan. Kalau cuma cekcok gitu saja, ya itu bisa lah didamaikan. Tapi, ini sempat orang yang ditikam, itu menurut kita sudah bagian dari penganiayaan berat. Karena, sudah menggunakan alat sampai orang luka. Kalau saya anggap secara hukum itu kurang tepat lah,” ungkapnya.

Ia juga berpandangan, perdamaian tersebut bisa saja memberikan persepsi buruk bagi banyak orang.

Maswan menyatakan, kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut. “Walaupun berdamai, tapi berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya,” tandas Maswan.

Diketahui, korban ditikam dan dikeroyok preman di Pasar Pringgan saat hendak berjualan, Senin (9/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Pasalnya, korban menolak diminta uang keamanan oleh beberapa preman, hingga kemudian dihajar dan ditusuk bagian dada kanannya. Korban lalu membela diri dan memukul salah seorang preman menggunakan kunci dongkrak.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru, setelah mendapat perawatan. Laporan korban diproses polisi hingga kasusnya viral di media sosial. (ris/azw)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, kasusnya sekarang ditarik dan ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus yang ditarik yaitu terkait laporan BS (preman) terhadap BA (korban) atas dugaan penganiayaan. “Terkait dengan berita yang sudah muncul, saling lapor antara BA dan BS, kasusnya kami tarik ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Riko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Riko juga mengatakan, jika nanti hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban menghajar preman karena membela diri, maka laporan preman berinisial BS terhadap BA akan dihentikan. “Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur niat jahat dari BA terhadap BS, maka kasusnya akan kita hentikan,” kata Riko.(ris/azw)

Dia menyebutkan, mengenai laporan BA dengan terlapor BS di Polsek Medan Baru, perkaranya sudah masuk tahap lebih jauh. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan tahap 2, tinggal menunggu jadwal sidang (di Pengadilan Negeri Medan),” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/