25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bawa Sabu, Dosen USU Diringkus

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan meringkus seorang Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinsial Drs, CN MSI yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.  Atas perbuatannya, dosen ini diboyong ke Mapolresta Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

“Kita mengamankan seorang pengguna narkoba berinsial CN. Pekerjaan beliau adalah sebagai dosen. Diringkus pada hari Senin (10/3), sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK, kepada wartawan di Mapolresta Medan, Minggu (16/3) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dony menjelaskan bahwa penangkapan Dosen USU ini berawal dari razia yang dilakukan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan pada malam itu.

“Anggota kami melihat dia (CN) melaju dengan kecepatan tinggi saat menunggangi sepeda motor BK 5234 ABS jenis Honda Revo di Jalan Bantam Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Setelah itu pelaku dikejar dan berhasil dihentikan. Saat itulah petugas kami melihat dia membuang sesuatu disamping kiri sepeda motornya. Setelah disuruh untuk mengambil ternyata CN membuang 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram,” jelas perwira melati satu itu.

Akibatnya, Dosen yang merupakan warga Villa Gading Mas Blok B No.5 kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta. Yang disebutkan dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu di tempat terpisah CN membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. “Saya merasa dijebak, karena itu merupakan milik kawan saya yang melarikan itu,” tutur CN.

Ditanya sudah beberapa lama menggunakan narkoba, dosen USU ini membantahnya dengan mengatakan tidak pernah menggunakan narkoba. “Tidak pernah saya menggunakan narkoba, saya hanya dijebak,” sebut dengan nada sedih.

Sementara itu pada Minggu (16/3) sore, Sat Narkoba Polresta Medan meringkus tujuh orang tersangka peracik dan pengedar, serta pemakai narkoba sabu-sabu dari sejumlah lokasi berbeda.

Seluruh pelaku diboyong untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dimana, menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos, disebutkan jika  penangkap tersebut berawal dari kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di SPBU, petugas Sat Nakoba Polresta Medan berhasil meringkus sebanyak lima orang tersangka, lengkap dengan barang buktinya.

Kelima orang tersangka yang diamankan dari lokasi tersebut masing berinisial, JSS (39), warga Jalan Menteng 2, Gang Jermal, No 11 A, Kelurahan, Binjai, Kecamatan, Medan Denai, DP (34), warga Jalan Aksara, Komp Gudang, No 273, Kelurahan, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, IDA, (37) karyawan PT. Brataco, warga Jalan Soekarno Hatta, No, 251, Kelurahan, tanah Tinggi, Kecamatan, binjai Timur dan LH (32), yang juga karyawan PT. Brataco, warga Jalan Karet 12, No 7 Perumnas Simalingka Medan, dan yang terakhir, AB. B (45), warga Sei Sikambing, Gang Famili, No, 27-B, Sei Sekambing Medan.

Kelima tersangka ini ditangkap, karena telah memproduksi atau meracik narkoba jenis sabu-sabu. Dari kelimanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bahan bahan pembuat sabu jenis Prekursor dan Ephendrine dari dalam sebuah toples pelastik sebanyak 350 grm.

Sedangkan dari Kawasan Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kel, Pahlawan, Kecamatan, Medan Perjuangan, petugas juga mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Kedua tersangka yang diamankan dari lokasi tersebut berinisial, SY (40) dan AS (20) yang keduanya warga Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kelurahan, Pahlawan, Kecamatan, Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang buktinya, 2 buah tampah berisikan daun ganja kering seberat 1 kg dan 1 kotak kardus berisikan 6 kg, serta 1 buah timbangan digital.

Menurut keterangan Kasat Res Nakoba Polresta Medan, kompol Dony Alexander SIK yang dikonfirmasi mengaku, penangkapan terhadap ke tujuh orang tersangka tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. (gus/ije)

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan meringkus seorang Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinsial Drs, CN MSI yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.  Atas perbuatannya, dosen ini diboyong ke Mapolresta Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sabu-sabu-ilustrasi
Sabu-sabu-ilustrasi

“Kita mengamankan seorang pengguna narkoba berinsial CN. Pekerjaan beliau adalah sebagai dosen. Diringkus pada hari Senin (10/3), sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK, kepada wartawan di Mapolresta Medan, Minggu (16/3) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dony menjelaskan bahwa penangkapan Dosen USU ini berawal dari razia yang dilakukan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan pada malam itu.

“Anggota kami melihat dia (CN) melaju dengan kecepatan tinggi saat menunggangi sepeda motor BK 5234 ABS jenis Honda Revo di Jalan Bantam Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Setelah itu pelaku dikejar dan berhasil dihentikan. Saat itulah petugas kami melihat dia membuang sesuatu disamping kiri sepeda motornya. Setelah disuruh untuk mengambil ternyata CN membuang 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram,” jelas perwira melati satu itu.

Akibatnya, Dosen yang merupakan warga Villa Gading Mas Blok B No.5 kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta. Yang disebutkan dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu di tempat terpisah CN membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. “Saya merasa dijebak, karena itu merupakan milik kawan saya yang melarikan itu,” tutur CN.

Ditanya sudah beberapa lama menggunakan narkoba, dosen USU ini membantahnya dengan mengatakan tidak pernah menggunakan narkoba. “Tidak pernah saya menggunakan narkoba, saya hanya dijebak,” sebut dengan nada sedih.

Sementara itu pada Minggu (16/3) sore, Sat Narkoba Polresta Medan meringkus tujuh orang tersangka peracik dan pengedar, serta pemakai narkoba sabu-sabu dari sejumlah lokasi berbeda.

Seluruh pelaku diboyong untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dimana, menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos, disebutkan jika  penangkap tersebut berawal dari kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di SPBU, petugas Sat Nakoba Polresta Medan berhasil meringkus sebanyak lima orang tersangka, lengkap dengan barang buktinya.

Kelima orang tersangka yang diamankan dari lokasi tersebut masing berinisial, JSS (39), warga Jalan Menteng 2, Gang Jermal, No 11 A, Kelurahan, Binjai, Kecamatan, Medan Denai, DP (34), warga Jalan Aksara, Komp Gudang, No 273, Kelurahan, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, IDA, (37) karyawan PT. Brataco, warga Jalan Soekarno Hatta, No, 251, Kelurahan, tanah Tinggi, Kecamatan, binjai Timur dan LH (32), yang juga karyawan PT. Brataco, warga Jalan Karet 12, No 7 Perumnas Simalingka Medan, dan yang terakhir, AB. B (45), warga Sei Sikambing, Gang Famili, No, 27-B, Sei Sekambing Medan.

Kelima tersangka ini ditangkap, karena telah memproduksi atau meracik narkoba jenis sabu-sabu. Dari kelimanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, bahan bahan pembuat sabu jenis Prekursor dan Ephendrine dari dalam sebuah toples pelastik sebanyak 350 grm.

Sedangkan dari Kawasan Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kel, Pahlawan, Kecamatan, Medan Perjuangan, petugas juga mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering. Kedua tersangka yang diamankan dari lokasi tersebut berinisial, SY (40) dan AS (20) yang keduanya warga Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kelurahan, Pahlawan, Kecamatan, Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang buktinya, 2 buah tampah berisikan daun ganja kering seberat 1 kg dan 1 kotak kardus berisikan 6 kg, serta 1 buah timbangan digital.

Menurut keterangan Kasat Res Nakoba Polresta Medan, kompol Dony Alexander SIK yang dikonfirmasi mengaku, penangkapan terhadap ke tujuh orang tersangka tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/