25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tiga Polisi Rampok Sepeda Motor Warga, Belum Ajukan Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) belum menerima nota banding tiga personel Polrestabes Medan, yakni Bripka A, Bripka F dan Briptu H yang direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat melakukan perampokan sepeda motor masyarakat dengan modus Cash On Delivery (COD).

“Mereka belum mengajukan banding,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra, Senin (31/10).

Padahal, menurutnya, mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Kantor Propam Polda Sumut, pada 11 Oktober lalu. Namun di hari ke-20 ini, Bidpropam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean itu, sehingga belum bisa disidangkan.

“Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding,”imbuhnya.

Dijelaskannya, jika ketiga oknum personel polisi tak juga mengirimkan nota banding, maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari penambahan waktu. “Setelah Bidpropam Polda Sumut menerima nota banding, maka selanjutnya akan digelar sidang banding. Kalau sudah diajukan nanti kami langsung usulkan pembentukan komisi banding,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) belum menerima nota banding tiga personel Polrestabes Medan, yakni Bripka A, Bripka F dan Briptu H yang direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat melakukan perampokan sepeda motor masyarakat dengan modus Cash On Delivery (COD).

“Mereka belum mengajukan banding,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra, Senin (31/10).

Padahal, menurutnya, mereka memiliki waktu 21 hari sejak sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Kantor Propam Polda Sumut, pada 11 Oktober lalu. Namun di hari ke-20 ini, Bidpropam Polda Sumut belum juga menerima nota banding anak buah Kompol Pardamean Hutahaean itu, sehingga belum bisa disidangkan.

“Belum disidangkan karena terduga pelanggar memiliki tenggang waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding,”imbuhnya.

Dijelaskannya, jika ketiga oknum personel polisi tak juga mengirimkan nota banding, maka mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari penambahan waktu. “Setelah Bidpropam Polda Sumut menerima nota banding, maka selanjutnya akan digelar sidang banding. Kalau sudah diajukan nanti kami langsung usulkan pembentukan komisi banding,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/