31.7 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Terekam CCTV, Pembobol Rumah Diciduk

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan melalui Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong di rumah milik Marito Manurung Jalan Subur Lingkungan 3 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (31/10).

Kapolsek Rambutan AKP H Samsosir, mengatakan karena adanya laporan dari korban pencurian pemberatan maka personel melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian Dedi Pratama (23) warga Jalan Subur Lingkungan 3 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, diciduk di rumahnya.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan, DP terekam CCTV sehingga memudahkan untuk menangkapnya. Saat ditangkap pelaku sedang duduk di rumahnya. Kini pelaki diamankan ke Mapolsek Rambutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP H Samosir.

Dari keterangan korban, Marito Manurung bersama istrinya Riski Panitra Indah dikatakannya bahwa setelah pulang kerumahnya dari pajak Inpres, masuk ke rumahnya melihat pintu belakang rumahnya terbuka dalam keadaan rusak.

Selanjutnya, Marito memeriksa barang-barang di rumahnya, dan mengetahui bahwa 3 buah cincin emas masing-masing dengan berat 1 buah cincin berat 8 gram, 2 buah cincin masing-masing berat 1 gram yang disimpan di tas kecil warna ungu dan dimasukkan di dalam tas sandang di dalam buffet plastik.

“Pelaku pencurian juga mengambil 1 buah tabung gas ukuran tiga kg serta 1 karung beras ukuran 5 kilogram,” jelasnya.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjelaskan, pelaku pencurian diancam dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP Pidana. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Rambutan melalui Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong di rumah milik Marito Manurung Jalan Subur Lingkungan 3 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Senin (31/10).

Kapolsek Rambutan AKP H Samsosir, mengatakan karena adanya laporan dari korban pencurian pemberatan maka personel melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian Dedi Pratama (23) warga Jalan Subur Lingkungan 3 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, diciduk di rumahnya.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan, DP terekam CCTV sehingga memudahkan untuk menangkapnya. Saat ditangkap pelaku sedang duduk di rumahnya. Kini pelaki diamankan ke Mapolsek Rambutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP H Samosir.

Dari keterangan korban, Marito Manurung bersama istrinya Riski Panitra Indah dikatakannya bahwa setelah pulang kerumahnya dari pajak Inpres, masuk ke rumahnya melihat pintu belakang rumahnya terbuka dalam keadaan rusak.

Selanjutnya, Marito memeriksa barang-barang di rumahnya, dan mengetahui bahwa 3 buah cincin emas masing-masing dengan berat 1 buah cincin berat 8 gram, 2 buah cincin masing-masing berat 1 gram yang disimpan di tas kecil warna ungu dan dimasukkan di dalam tas sandang di dalam buffet plastik.

“Pelaku pencurian juga mengambil 1 buah tabung gas ukuran tiga kg serta 1 karung beras ukuran 5 kilogram,” jelasnya.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir menjelaskan, pelaku pencurian diancam dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP Pidana. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/