LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Persidangan perbuatan tindak pidana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP yang dilakukan Dewa PA Dkk terhadap korban Sarianto Ginting hingga meninggal dunia kembali digelar di PN Stabat, Rabu (30/11).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dan Hendra Surbakti, serta Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar PA yang berlangsung di Ruang Sidang Prof.DR.Kesumah Admadja SH sejak pagi hingga pukul 12.00 WIB, tampak ramai dihadiri para pendukung yang mayoritas dari kerabat terdakwa Dewa PA.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin sidang yakni Haslida Rahardhini SH MHum, Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH,
sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kasi Pidum Indra Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidik Saragih SH MKn dan Jimmy Carter SH MH.
Dalam fakta persidangan Majelis Hakim mengatakan, (dalam berkas dan perkara berbeda) bahwa terdakwa Dewa PA dkk Hermanto alias Atok telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama terhadap Sarianto Ginting dan Abdul Sidiq Isnur alias Bedul hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Majelis Hakim telah melakukan musyawarah dan telah sepakat menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan para pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melalakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebakan korban meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Dengan ini Majelis Hakim memutuskan para terdakwa masing-masing dengan hukuman 1,7 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim sembari mengetokan palunya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni selama 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU mengatakan pikir-pikir.
Sidang Perkara TPPO
Sementara itu, persidangan kasus kerangkeng maut lainnya yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman divonis Majelis Hakim berbeda-beda.
Meski Majelis Hakim berpendapat jika para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja tanpa membayar upah dan gaji.
“Perbuatan para terdakwa membuat ketakutan dan ancaman di masyarakat dan telah menimbulkan pelanggaran HAM. Oleh karena itu terdakwa 1, Terang Ukur Sembiring divonis hukuman penjara 3 tahun, terdakwa 2, Jurnalista Surbakti hukuman penjara 3 tahun, terdakwa 3, Suparman PA hukuman penjara selama 2 tahun dan terdakwa 4, Rajesman Ginting alias Rajes pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan apabila tidak mampu membayarnya ditambahkan hukuman 2 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.
Untuk kasus TPPO ini vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim “terjun” jauh lebih rendah dari tuntutan JPU masing-masing selama 8 tahun dan subsider Rp200 juta.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, JPU menyatakan pikir-pikir dan para terdakwa menyatakan menerima.(mag-2/ram)