29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kurir 6.000 Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ardiansyah (18) dan Jordan Zein (28) divonis masing-masing 16 tahun penjara. Kedua warga Komplek Puskopabri, Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang ini terbukti bersalah menjadi kurir 6.000 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan,” katanya.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah. Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya.

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6.000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ardiansyah (18) dan Jordan Zein (28) divonis masing-masing 16 tahun penjara. Kedua warga Komplek Puskopabri, Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang ini terbukti bersalah menjadi kurir 6.000 ribu butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan,” katanya.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah. Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya.

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6.000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/