25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ratusan Ha Mangrove Dibabat, Kayunya Dijadikan Arang

Foto: Ricky/PM
Kayu bakau (mangrove) yang ditebang dari bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dikumpul dan akan dijadikan arang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO Ratusan hektar hutan bakau (mangrove) di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah. Kayu hutan tersebut dijadikan arang. Bahkan dapur arang sudah tersedia di sana.

Hasil pantauan di lokasi, perambahan ini diduga dilakukan okmun pengusaha dengan mempekerjakan warga untuk mengolah kayu bakau menjadi arang.

Menurut Aswad, Surya Bakti dan Rau, warga setempat yang ditemui wartawan, mengatakan sudah ada dua dapur arang yang telah beroperasi secara ilegal sejak setahun terakhir di desa itu.

Menurut mereka, daerah yang dijadikan tempat pengolahan arang itu merupakan kawasan hutan mangrove yang dilestarikan melalui organisasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), pada tahun 2004 dan menjadi percontohan nomor dua terbaik setelah papua, serta diakui di Asia karena ditanam dengan kwalitas bibit terbaik.

Namun pada tahun 2016 lalu, sekelompok warga yang mengatasnamakan  kelompok tani, yang dimotori oleh pengusaha dari Sei Kepayang, merambah ratusan hektar hutan mangrove itu. Mereka berdalih hutan itu akan dijadikan lahan pertanian, dengan dasar wilayah itu merupakan Area diluar kawasan hutan (APL)

Masyarakat di sana sebenarnya sudah berupaya semaksimalnya untuk menolak aktifitas kelompok tani itu. Namun karena kuatnya pengaruh oknum pengusaha serta pemerintah setempat tidak perduli bahkan tidak bertindak, sehingga kawasan itu dikuasai. Kini hutan ratusan hektare   itu dijadikan tempat pengolahan bahan baku industri arang untuk diekspor ke luar negeri.

“Tahun 2004 melalui program Gerhan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat di sini menanam mangrove itu. Anehnya, saat ini bisa dirambah malah dijadikan kayu arang oleh sekelompok orang. Ironisnya bang, jika masyarakat yang mengambil kayu itu dilarang dan ditangkap oleh petugas,” tutur warga di sana.

Masih kata warga, perlakuan sebaliknya terkait kegiatan perambahan kayu yang dilindungi itu, yang dilakukan kelompok tani yang dipekerjakan pengusaha tadi, hingga kini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, katanya.

“Bayangkan bang belum lama ini, oknum dari Polda menangkap truk bermuatan arang dari sini saat melintas di Tebing Tinggi. Setelah itu, mereka juga turun langsung meninjau ke lokasi produksi arang dan memanggil tiga oknum pengelola produksi arang. Dua oknum diantaranya sempat ditahan beberapa hari di Polda, namun saat ini oknum yang ditahan tersebut sudah dilepaskan,” tegas mereka.

Foto: Ricky/PM
Kayu bakau (mangrove) yang ditebang dari bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dikumpul dan akan dijadikan arang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO Ratusan hektar hutan bakau (mangrove) di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah. Kayu hutan tersebut dijadikan arang. Bahkan dapur arang sudah tersedia di sana.

Hasil pantauan di lokasi, perambahan ini diduga dilakukan okmun pengusaha dengan mempekerjakan warga untuk mengolah kayu bakau menjadi arang.

Menurut Aswad, Surya Bakti dan Rau, warga setempat yang ditemui wartawan, mengatakan sudah ada dua dapur arang yang telah beroperasi secara ilegal sejak setahun terakhir di desa itu.

Menurut mereka, daerah yang dijadikan tempat pengolahan arang itu merupakan kawasan hutan mangrove yang dilestarikan melalui organisasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), pada tahun 2004 dan menjadi percontohan nomor dua terbaik setelah papua, serta diakui di Asia karena ditanam dengan kwalitas bibit terbaik.

Namun pada tahun 2016 lalu, sekelompok warga yang mengatasnamakan  kelompok tani, yang dimotori oleh pengusaha dari Sei Kepayang, merambah ratusan hektar hutan mangrove itu. Mereka berdalih hutan itu akan dijadikan lahan pertanian, dengan dasar wilayah itu merupakan Area diluar kawasan hutan (APL)

Masyarakat di sana sebenarnya sudah berupaya semaksimalnya untuk menolak aktifitas kelompok tani itu. Namun karena kuatnya pengaruh oknum pengusaha serta pemerintah setempat tidak perduli bahkan tidak bertindak, sehingga kawasan itu dikuasai. Kini hutan ratusan hektare   itu dijadikan tempat pengolahan bahan baku industri arang untuk diekspor ke luar negeri.

“Tahun 2004 melalui program Gerhan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat di sini menanam mangrove itu. Anehnya, saat ini bisa dirambah malah dijadikan kayu arang oleh sekelompok orang. Ironisnya bang, jika masyarakat yang mengambil kayu itu dilarang dan ditangkap oleh petugas,” tutur warga di sana.

Masih kata warga, perlakuan sebaliknya terkait kegiatan perambahan kayu yang dilindungi itu, yang dilakukan kelompok tani yang dipekerjakan pengusaha tadi, hingga kini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, katanya.

“Bayangkan bang belum lama ini, oknum dari Polda menangkap truk bermuatan arang dari sini saat melintas di Tebing Tinggi. Setelah itu, mereka juga turun langsung meninjau ke lokasi produksi arang dan memanggil tiga oknum pengelola produksi arang. Dua oknum diantaranya sempat ditahan beberapa hari di Polda, namun saat ini oknum yang ditahan tersebut sudah dilepaskan,” tegas mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/