25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Menang Sidang Prapid, Robby Anangga Minta Nama Baiknya Dipulihkan

MEDAN, SUMUT POS.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Robby Anangga memenangkan sidang praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus tersangkanya pun dibatalkan, sesuai surat putusan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN-Mdn per 21 Nopember 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengacara Syarwani SH dan Associates, di Jalan Amir Hamzah Medan, Rabu (30/11) petang, pihaknya meminta penyidik Polda Sumut menutup kasusnya dan membersihkan nama baiknya.

“Di sini bukan petarungan dan bukan kalah dan menang. Tetapi di sini tahapan yang dibenarkan untuk menempuh jalur Prapid, Bukan berarti saya lawan Polda. Mungkin di sini ada kekeliruan dilakukan penyidik, sehingga kita menempuh jalur Praperadilan. Alhamdulilah, apa yang kita inginkan tercapai, status tersangka dibatalkan. Kita hanya ingin meluruskan yang selama ini kurang tepat,” ujar Robby didampingi H Syarwani SH, Qodirun SH MH, Surya SH, M Hanafi SH dan Denni Satria Pradifta SH, kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syarwani menambahkan, proses prapidnya dilaksanakan secara singkat, dari permohonan dilengkapi dengan alat bukti. Dalam sidang itu, pihak Polda Sumut juga hadir. Sehingga diputuskan majelis mengabulkan permohonan prapid Robby Anangga.

Dengan demikian, lanjut Syarwani, status tersangka H Robby Anangga dinyatakan batal demi hukum, penetapan status tersangka dicabut dan penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan Robby dicabut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut segera melaksanakan sesuai surat putusan PN Medan, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum serta rasa keadilan. Pada 29 Nopember lalu, kita juga sudah menyurati Polda Sumut, terkait pemberitahuan hasil surat putusan tersebut dan dimohonkan pelaksanaan isi dari surat putusan. Mengenai kasusnya dihentikan tentunya ini sesuai proses dan prosedur di kepolisian. Hingga sekarang belum ada infonya apakah sudah diproses penutupan kasusnya apa belum,” kata Syarwani.

Robby juga berharap penutupan kasusnya segera diproses dengan cepat.
“Sebenarnya saya capek juga mengikuti kasus ini, apalagi bergulir sudah cukup lama, yakni 1,5 tahun dan sangat merugikan saya. Tetapi ya sudahlah, saya gak ada niat untuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Bidpropam Polda Sumut. Saya anggap ini merupakan sebuah kekeliruan semata. Yang penting sudah diputuskan dalam sidang Prapid dan status tersangka sudah dibatalkan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Robby Anangga atas laporan dari Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi. Robby dilaporkan ke polisi karena tidak menyetorkan uang transport fee, yang menjadi jatah Delmeria dalam pengelolaan bisnis bersama dalam bidang pengangkutan elpiji 3kg. Mulyadi mengatakan akibat ulah Robby tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar.

Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, setelah melalui rangkaian penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasil gelar perkara, penyidik berhasil memfaktakan unsur-unsur yang dinilai memenuhi untuk menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/12), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta, data dan bukti permulaan. “Tentu jika dalam prosesnya penyidik tidak menemukan itu, maka akan mengambil langkah hukum sesuai aturan,” ujar Hadi. (dwi/han)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Robby Anangga memenangkan sidang praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasus tersangkanya pun dibatalkan, sesuai surat putusan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN-Mdn per 21 Nopember 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pengacara Syarwani SH dan Associates, di Jalan Amir Hamzah Medan, Rabu (30/11) petang, pihaknya meminta penyidik Polda Sumut menutup kasusnya dan membersihkan nama baiknya.

“Di sini bukan petarungan dan bukan kalah dan menang. Tetapi di sini tahapan yang dibenarkan untuk menempuh jalur Prapid, Bukan berarti saya lawan Polda. Mungkin di sini ada kekeliruan dilakukan penyidik, sehingga kita menempuh jalur Praperadilan. Alhamdulilah, apa yang kita inginkan tercapai, status tersangka dibatalkan. Kita hanya ingin meluruskan yang selama ini kurang tepat,” ujar Robby didampingi H Syarwani SH, Qodirun SH MH, Surya SH, M Hanafi SH dan Denni Satria Pradifta SH, kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syarwani menambahkan, proses prapidnya dilaksanakan secara singkat, dari permohonan dilengkapi dengan alat bukti. Dalam sidang itu, pihak Polda Sumut juga hadir. Sehingga diputuskan majelis mengabulkan permohonan prapid Robby Anangga.

Dengan demikian, lanjut Syarwani, status tersangka H Robby Anangga dinyatakan batal demi hukum, penetapan status tersangka dicabut dan penyidikan atas laporan yang berkaitan dengan Robby dicabut.

“Kita berharap penyidik Polda Sumut segera melaksanakan sesuai surat putusan PN Medan, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum serta rasa keadilan. Pada 29 Nopember lalu, kita juga sudah menyurati Polda Sumut, terkait pemberitahuan hasil surat putusan tersebut dan dimohonkan pelaksanaan isi dari surat putusan. Mengenai kasusnya dihentikan tentunya ini sesuai proses dan prosedur di kepolisian. Hingga sekarang belum ada infonya apakah sudah diproses penutupan kasusnya apa belum,” kata Syarwani.

Robby juga berharap penutupan kasusnya segera diproses dengan cepat.
“Sebenarnya saya capek juga mengikuti kasus ini, apalagi bergulir sudah cukup lama, yakni 1,5 tahun dan sangat merugikan saya. Tetapi ya sudahlah, saya gak ada niat untuk melaporkan penyidik Polda Sumut ke Bidpropam Polda Sumut. Saya anggap ini merupakan sebuah kekeliruan semata. Yang penting sudah diputuskan dalam sidang Prapid dan status tersangka sudah dibatalkan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Robby Anangga atas laporan dari Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi. Robby dilaporkan ke polisi karena tidak menyetorkan uang transport fee, yang menjadi jatah Delmeria dalam pengelolaan bisnis bersama dalam bidang pengangkutan elpiji 3kg. Mulyadi mengatakan akibat ulah Robby tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar.

Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, setelah melalui rangkaian penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu. Hasil gelar perkara, penyidik berhasil memfaktakan unsur-unsur yang dinilai memenuhi untuk menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/12), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta, data dan bukti permulaan. “Tentu jika dalam prosesnya penyidik tidak menemukan itu, maka akan mengambil langkah hukum sesuai aturan,” ujar Hadi. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/