34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dewan Pengupahan Kota Medan Putuskan Naik 7,52 Persen, UMK Medan 2023 Rp3,6 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan pembahasan soal upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2023. Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, UMK Medan tahun depan mengalami kenaikan 7,52 persen dari tahun sebelumnya.

“Pembahasan UMK Medan tahun 2023 di Dewan Pengupahan Kota telah selesai hari ini. Hasilnya, UMK Medan direkomendasikan naik 7,52 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Chandra, UMK Medan tahun 2022 lalu sebesar Rp3.370.645. Dengan begitu, maka UMK Medan 2023 naik menjadi Rp3.624.117. Atau dengan kata lain, UMK Medan tahun 2023 naik Rp253.472 dibandingkan tahun 2022.

Dikatakan Chandra, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Nantinya, Bobby Nasution akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan Tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.

Menyikapi kenaikan UMK 2023 ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST, meminta semua pihak untuk dapat menghargai dan mematuhi keputusan pemerintah tentang besaran kenaikan UMK Medan 2023 sebesar 7,45 persen tersebut. “Kita meminta semua pihak, baik pengusaha selaku pemberi kerja maupun buruh selaku penerima kerja dapat menghargai dan mematuhi keputusan tersebut,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dikatakan politisi PAN itu, dalam memutuskan besaran kenaikan UMK, tentunya pemerintah sudah melalui berbagai mekanisme dan pertimbangan yang matang. “Hitung-hitungannya kan ada. Berapa nilai inflasi, betapa nilai pertumbuhan ekonomi dan lain-lain. Pemerintah harus bisa berdiri di tengah, antara pengusaha dan buruh. Keputusan besaran kenaikan UMK ini kan harus objektif, tidak boleh subjektif dan berpihak kepada salah satu pihak,” ujarnya.

Dijelaskan Sudari, bila buruh memaksakan diri agar UMK naik hingga 10 persen, maka akan banyak pengusaha yang keberatan atau kesulitan dalam membayar upah para pekerjanya. Alhasil, kenaikan UMK yang terlalu besar justru dapat menjadi pemicu meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. “Ini yang tidak kita inginkan, sebab tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik. Alhasil UMK naik tinggi, tapi PHK dimana-mana. Jangan sampai begitu, pengusaha dan buruh harus sama-sama difikirkan keberlangsungannya,” katanya.

Sudari pun menilai, kenaikan UMK sebesar 7,45 persen tersebut sudah cukup baik, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19. “Kita patut berbangga, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya paling baik di Asia. Oleh sebab itu, UMP dan UMK kita juga bisa naik sampai 7 persen lebih. Ini harus kita syukuri, sementara banyak negara lainnya di dunia yang ekonominya masih terpuruk hingga saat ini,” tuturnya.

Dari sisi pengusaha, Sudari meminta agar setiap perusahaan dapat mematuhi keputusan pemerintah terkait upah minimum tersebut. Ia berharap agar tidak ada lagi perusahaan yang masih berani membayar gaji karyawannya dibawah upah minimal yang ditentukan pemerintah. “Dan ini harus diawasi. Disnaker Kota Medan kita minta berkolaborasi dengan UPT Wilayah I Disnaker Sumut dalam mengawasi hal ini. Jangan sampai UMK naik, tapi faktanya di lapangan tidak naik bahkan masih di bawah UMK tahun 2022. Intinya pengusaha harus mengindahkan keputusan ini, kita tidak mau tenaga kerja di Kota Medan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu meminta agar Pemko Medan dapat menaikkan UMK Medan Tahun 2023 melebihi kenaikan UMP Sumut. Bila UMP Sumut Tahun 2023 naik 7,45 persen, maka UMK Medan bisa naik hingga 10 persen. “Saya pikir bukan hanya Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai juga layak naik 10 persen,” ujar Anggiat kepada Sumut Pos, kemarin.

Sementara untuk UMK kabupaten/kota lainnya di Sumut, sambung Anggiat, juga harus bisa naik di atas 7,45 persen. “Untuk kabupaten/kota yang lain, harusnya bisa naik paling tidak 8 persen. Ini sangat realistis bila kita bandingkan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Tak cuma itu, Anggiat juga meminta Disnaker Kota Medan untuk membentuk badan atau tim khusus yang nantinya akan mengawasi jalannya penerapan UMK di seluruh perusahaan di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan di Kota Medan yang belum juga mematuhi penerapan UMK seperti yang ditetapkan pemerintah. “Dan harus ada sanksi untuk itu. Disnaker harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK nantinya resmi diterapkan pada 1 Januari 2023.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan pembahasan soal upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2023. Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, UMK Medan tahun depan mengalami kenaikan 7,52 persen dari tahun sebelumnya.

“Pembahasan UMK Medan tahun 2023 di Dewan Pengupahan Kota telah selesai hari ini. Hasilnya, UMK Medan direkomendasikan naik 7,52 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dijelaskan Chandra, UMK Medan tahun 2022 lalu sebesar Rp3.370.645. Dengan begitu, maka UMK Medan 2023 naik menjadi Rp3.624.117. Atau dengan kata lain, UMK Medan tahun 2023 naik Rp253.472 dibandingkan tahun 2022.

Dikatakan Chandra, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Nantinya, Bobby Nasution akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan Tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.

Menyikapi kenaikan UMK 2023 ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST, meminta semua pihak untuk dapat menghargai dan mematuhi keputusan pemerintah tentang besaran kenaikan UMK Medan 2023 sebesar 7,45 persen tersebut. “Kita meminta semua pihak, baik pengusaha selaku pemberi kerja maupun buruh selaku penerima kerja dapat menghargai dan mematuhi keputusan tersebut,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Kamis (1/12).

Dikatakan politisi PAN itu, dalam memutuskan besaran kenaikan UMK, tentunya pemerintah sudah melalui berbagai mekanisme dan pertimbangan yang matang. “Hitung-hitungannya kan ada. Berapa nilai inflasi, betapa nilai pertumbuhan ekonomi dan lain-lain. Pemerintah harus bisa berdiri di tengah, antara pengusaha dan buruh. Keputusan besaran kenaikan UMK ini kan harus objektif, tidak boleh subjektif dan berpihak kepada salah satu pihak,” ujarnya.

Dijelaskan Sudari, bila buruh memaksakan diri agar UMK naik hingga 10 persen, maka akan banyak pengusaha yang keberatan atau kesulitan dalam membayar upah para pekerjanya. Alhasil, kenaikan UMK yang terlalu besar justru dapat menjadi pemicu meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. “Ini yang tidak kita inginkan, sebab tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang baik. Alhasil UMK naik tinggi, tapi PHK dimana-mana. Jangan sampai begitu, pengusaha dan buruh harus sama-sama difikirkan keberlangsungannya,” katanya.

Sudari pun menilai, kenaikan UMK sebesar 7,45 persen tersebut sudah cukup baik, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19. “Kita patut berbangga, Indonesia saat ini menjadi salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya paling baik di Asia. Oleh sebab itu, UMP dan UMK kita juga bisa naik sampai 7 persen lebih. Ini harus kita syukuri, sementara banyak negara lainnya di dunia yang ekonominya masih terpuruk hingga saat ini,” tuturnya.

Dari sisi pengusaha, Sudari meminta agar setiap perusahaan dapat mematuhi keputusan pemerintah terkait upah minimum tersebut. Ia berharap agar tidak ada lagi perusahaan yang masih berani membayar gaji karyawannya dibawah upah minimal yang ditentukan pemerintah. “Dan ini harus diawasi. Disnaker Kota Medan kita minta berkolaborasi dengan UPT Wilayah I Disnaker Sumut dalam mengawasi hal ini. Jangan sampai UMK naik, tapi faktanya di lapangan tidak naik bahkan masih di bawah UMK tahun 2022. Intinya pengusaha harus mengindahkan keputusan ini, kita tidak mau tenaga kerja di Kota Medan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu meminta agar Pemko Medan dapat menaikkan UMK Medan Tahun 2023 melebihi kenaikan UMP Sumut. Bila UMP Sumut Tahun 2023 naik 7,45 persen, maka UMK Medan bisa naik hingga 10 persen. “Saya pikir bukan hanya Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai juga layak naik 10 persen,” ujar Anggiat kepada Sumut Pos, kemarin.

Sementara untuk UMK kabupaten/kota lainnya di Sumut, sambung Anggiat, juga harus bisa naik di atas 7,45 persen. “Untuk kabupaten/kota yang lain, harusnya bisa naik paling tidak 8 persen. Ini sangat realistis bila kita bandingkan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Tak cuma itu, Anggiat juga meminta Disnaker Kota Medan untuk membentuk badan atau tim khusus yang nantinya akan mengawasi jalannya penerapan UMK di seluruh perusahaan di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan di Kota Medan yang belum juga mematuhi penerapan UMK seperti yang ditetapkan pemerintah. “Dan harus ada sanksi untuk itu. Disnaker harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK nantinya resmi diterapkan pada 1 Januari 2023.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/