31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan IPAL di Dinkes Deliserdang Divonis Masing-masing 2 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang divonis berbeda. Terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/2/2023).

Sedangkan terdakwa Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa masing-masing didenda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo P lasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHpidana,” ungkap hakim ketua Sulhanuddin.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp3 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” kata hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntuan JPU, yang semula menuntut terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan selama 5 tahun dan terdakwa Dedi Chandra selama 6,5 tahun, dengan denda masing-masing Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp575 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.

Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang divonis berbeda. Terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur CV Kinanti Jaya, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/2/2023).

Sedangkan terdakwa Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa masing-masing didenda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo P lasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHpidana,” ungkap hakim ketua Sulhanuddin.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp3 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” kata hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntuan JPU, yang semula menuntut terdakwa Rico Putra Charles Pakpahan selama 5 tahun dan terdakwa Dedi Chandra selama 6,5 tahun, dengan denda masing-masing Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp575 juta, subsider 2,5 tahun penjara.

Diketahui, keduanya terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp979.489.000.

Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.

Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575.036.435. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/