MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pria pencuri uang dan handphone (Hp) korbannya, yang sedang beristirahat di salah satu rumah makan, di Desa Hajoran Sungai Kanan, Labusel. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (23/12), sekira pukul 02.30 WIB, di rumah makan Dusun Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Saat itu, korban Herniati Simanjuntak, seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat bersama suami dan anaknya.
“Mobil korban saat kejadian di parkirkan di rumah makan itu, karena mereka beristirahat. Usai istirahat, korban sudah melihat kaca mobil mereka rusak dan handphone beserta tas yang berada di dalam mobil hilang,” kata Maringan, Kamis (1/2).
Maringan menuturkan, pasca peristiwa itu, korban langsung membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/145/XII/2023/SPKT/Polsek Sungai Kanan/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Desember 2023.
Dari laporan itu, korban kehilangan uang senilau Rp6.700.000 dan beberapa barang berharga dengan total kerugian Rp26.500.000.
“Tim opsnal Sat Reskrim Polres Labusel yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang dilakukan Abdul Somat Siregar dan Mayuddin Hasibuan,” terang mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Penangkapan kedua pelaku itu, lanjut Maringan, pada Rabu 31 Januari 2024, pukul 15.30 WIB. Tim mengamankan tersangka Abdul Somat Siregar, di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama Mayuddin Hasibuan.
“Mayuddin Hasibuan yang merupakan rekan dari tersangka pertama berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor dan 2 handphone,” jelasnya.
Kedua tersangka, papar Maringan, saat ini diamankan di Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap tindakan kriminalitas di sekitar mereka,” imbaunya. (dwi)