25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Disudutkan, Keluarga Yustin Lapor Jaksa ke Aswas Kejatisu

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban pengeroyokan dan penganiayaan, Yustin Surbakti alias Pio (42), warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Pancurbatu, melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum berinisial Y ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Pasalnya, selama dalam persidangan jaksa tersebut dinilai selalu menyudutkan Yustin.

Padahal sebagai pengacara negara, seharusnya jaksa berada di pihak korban dan melakukan pembelaan hukum. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Jaksa dinilai menyudutkan korban dan membentak-bentak dalam persidangan dan terkesan membantu meringankan para tersangka.

Demikian dikatakan keluarga Pio melalui kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan kepada wartawan, kemarin. Mereka langsung datang ke Aswas Kejatisu pada, Kamis (9/5) dan diterima Jaksa R Aritonang dan Juin.

Dalam pertemuan tersebut, Daniel Simbolon dan rekan, membeberkan perbuatan Jaksa Y, yang selama persidangan di Pancurbatu selalu menyudutkan korban melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya selama persidangan. Bahkan, sejumlah alat bukti yang merupakan kunci terjadinya peristiwa penganiayaan itu, tidak dihadirkan ke persidangan, antara lain video atau rekaman yang jelas menunjukkan terjadinya upaya “pembantaian” terhadap Yustin Surbakti oleh sekelompok orang dengan berbagai macam senjata tajam.

Namun dalam pertemuan ini, jaksa dari Aswas Kejatisu yang menerima pengaduan kuasa hukum Pio mengatakan, Aswas Kejatisu berjanji akan memanggil dan memeriksa Jaksa Y yang menangani perkara Yustin Surbakti untuk dimintai penjelasannya.

Sementara itu, kedatangan tim kuasa hukum korban ke Kejatisu, juga bertujuan mempertanyakan surat yang dilayangkan pada 25 April 2019 lalu. Prihal surat itu, memohon bantuan hukum dan permohonan keadilan atas proses hukum perkara pidana no : 727/Pid.B/2019/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu.

Perkara dimaksud adalah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Yustin Surbakti Alias Pio. Di mana dalam perkara itu, keluarga Pio merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Justru malah sebaliknya. Pio yang menderita banyak luka bacok dan tangan hampir putus, justru dijadikan tersangka.  Bahkan kuasa hukum korban menilai banyak keganjilan dari kasus ini. Dimana para tersangkanya tidak semua ditangkap. Hanya beberapa orang saja diproses hukum, sisanya masih bebas berkeliaran.

Demikian pula dalam persidangan, jaksa yani seharusnya memberikan perlindungan hukun, bukan malah ikut menyudutkan korban. “Ada apa ini. Apa ada permainan dibalik kasus ini, hingga korban yang sudah sangat menderita, harus dikorbankan lagi?. Seharusnya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio mendapatkan perlindungan hukum. Bukan malah dikorbankan,” tegas Daniel sembari menambahkan, perlakuan aparat hukum terhdap kliennya sangat kejam.

Selain ke Kejatisu, surat juga dikirimkan ke Presiden RI, Menkum HAM, Komisi Yudisial MA RI, Ketua MA, Kejaksaan Agung RI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua PN Lubukpakam, Kasilidum Kejari Lubukpakam dan Kacabjari Pancurbatu. (adz/azw)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban pengeroyokan dan penganiayaan, Yustin Surbakti alias Pio (42), warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Pancurbatu, melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum berinisial Y ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Pasalnya, selama dalam persidangan jaksa tersebut dinilai selalu menyudutkan Yustin.

Padahal sebagai pengacara negara, seharusnya jaksa berada di pihak korban dan melakukan pembelaan hukum. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Jaksa dinilai menyudutkan korban dan membentak-bentak dalam persidangan dan terkesan membantu meringankan para tersangka.

Demikian dikatakan keluarga Pio melalui kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan kepada wartawan, kemarin. Mereka langsung datang ke Aswas Kejatisu pada, Kamis (9/5) dan diterima Jaksa R Aritonang dan Juin.

Dalam pertemuan tersebut, Daniel Simbolon dan rekan, membeberkan perbuatan Jaksa Y, yang selama persidangan di Pancurbatu selalu menyudutkan korban melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya selama persidangan. Bahkan, sejumlah alat bukti yang merupakan kunci terjadinya peristiwa penganiayaan itu, tidak dihadirkan ke persidangan, antara lain video atau rekaman yang jelas menunjukkan terjadinya upaya “pembantaian” terhadap Yustin Surbakti oleh sekelompok orang dengan berbagai macam senjata tajam.

Namun dalam pertemuan ini, jaksa dari Aswas Kejatisu yang menerima pengaduan kuasa hukum Pio mengatakan, Aswas Kejatisu berjanji akan memanggil dan memeriksa Jaksa Y yang menangani perkara Yustin Surbakti untuk dimintai penjelasannya.

Sementara itu, kedatangan tim kuasa hukum korban ke Kejatisu, juga bertujuan mempertanyakan surat yang dilayangkan pada 25 April 2019 lalu. Prihal surat itu, memohon bantuan hukum dan permohonan keadilan atas proses hukum perkara pidana no : 727/Pid.B/2019/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu.

Perkara dimaksud adalah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Yustin Surbakti Alias Pio. Di mana dalam perkara itu, keluarga Pio merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Justru malah sebaliknya. Pio yang menderita banyak luka bacok dan tangan hampir putus, justru dijadikan tersangka.  Bahkan kuasa hukum korban menilai banyak keganjilan dari kasus ini. Dimana para tersangkanya tidak semua ditangkap. Hanya beberapa orang saja diproses hukum, sisanya masih bebas berkeliaran.

Demikian pula dalam persidangan, jaksa yani seharusnya memberikan perlindungan hukun, bukan malah ikut menyudutkan korban. “Ada apa ini. Apa ada permainan dibalik kasus ini, hingga korban yang sudah sangat menderita, harus dikorbankan lagi?. Seharusnya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio mendapatkan perlindungan hukum. Bukan malah dikorbankan,” tegas Daniel sembari menambahkan, perlakuan aparat hukum terhdap kliennya sangat kejam.

Selain ke Kejatisu, surat juga dikirimkan ke Presiden RI, Menkum HAM, Komisi Yudisial MA RI, Ketua MA, Kejaksaan Agung RI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua PN Lubukpakam, Kasilidum Kejari Lubukpakam dan Kacabjari Pancurbatu. (adz/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/