MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bendahara Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Risman Effendi Nasution tidak hadir pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (1/4).
Diperoleh informasi jika Risman absent dengan alasan sakit. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan dugaan dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar yang terjadi di PD Pembangunan Kota Medan, yang mana uang itu bersumber dari dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp5,9 miliar.
“Seharusnya hari ini (kemarin, Red) kita memeriksa Bendahara Penyertaan Modal sebagai saksi. Namun, dirinya tidak hadir karena sakit, Kita sudah menerima suratnya. Disebutkan bahwa pada pukul 01.00 WIB Selasa dini hari dia (Risman, Red) datang ke rumah sakit karena penyakit asam lambungnya kumat. Namun begitu, kita akan tetap menjdwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya,”sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Jufri Nasution, saat dikonfirmasi Sumutpos, Selasa (1/4) sore.
Menurut Jufri, selain memeriksa orang-orang yang ada di PD Pembangunan, pihaknya juga akan memeriksa beberapa orang pegawai di Pemko Medan yang dianggap tahu tentang masalah ini. “Tadi Kabag Akuntansi dan Keuangan serta beberapa orang lainnya telah menjadi saksi,” ungkap Jufri.
Saat ditanya siapa-siapa saja yang telah dipanggil sebagai saksi, Jufri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa jajaran di Pemko Medan seperti Inspektorat, PD Pembangunan, unit-unit usaha serta rekanan,” urainya..
Untuk diketahui, dalam kasus ini. Kejari Medan telah menetapkan 4 tersangka yakni Harmen Ginting Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan Ichwan Husein Siregar selaku PPK, Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution. (gus/ije)