26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Siksa Pembantu, Pekerja Syamsul Dituntut 30 Bulan

Foto: Bayu/PM Kiki Andika, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul saat disidang di PN Medan, Rabu (1/4/2015).
Foto: Bayu/PM
Kiki Andika, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul saat disidang di PN Medan, Rabu (1/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan wajah pucat, Kiki Andika keluar ruang sidang. Saat ditanya apa yang ia rasakan sekarang, pemuda berambut pendek berbadan kecil itu mengaku menyesal atas perbuatannya yang memukul dan menyiksa para pembantu di rumah milik Syamsul Rahman Anwar.

“Nyesal aku bang, aku minta maaf sama buk Anis dan pembantu lain yang pernah aku pukul,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Saat ditanyai apakah penganiayaan tersebut adalah suruhan dari Syamsul atau Bibi Radika, dirinya berdalih kalau penganiayaan itu terjadi secara spontan. “Gak ada disuruh bang, spontan aja,” kilahnya.

Saat ditanyai mengenai penyiksaan terhadap Hermin alias Cici hingga tewas, dirinya berkilah tak ikut dalam penyiksaan tersebut.

“Aku gak ada yang pembunuhan itu, aku cuma mukul pembantu yang tiga orang itu aja (Endang, Anis dan Rukmiani), kalau untuk Cici aku gak tau,” katanya. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan,Rabu (1/4) siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria, menuntut Kiki Andika 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Kiki didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoinya pada persidangan minggu depan. Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Kiki Andika disebut telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kerap melakukan penyiksaan terhadap Endang Murdianingsih, Anis Rahayu dan Rukmiani.

“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap ketiga pembantu dengan cara memukul dan menampar bagian kepala dan pipi yang menyebabkan luka memar,” jelas JPU. Lanjutnya, terdakwa bersama enam pelaku lain juga kerap memberikan makanan berupa dedak kepada ketiga pembantu malang itu. “Bukan hanya penyiksaan, terdakwa juga memberikan makan dedak kepada ketiga pembantu,” terang jaksa.

Diketahui kalau Dari 7 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Medan dalam kasus ini, yakni H. Syamsul Rahman, Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahri, Kiki Andika, Feri Syahputra, M Hanafi Bahri dan M Tariq Anwar alias Pai, baru dua orang yang sudah menjalani sidang, yakni M Tariq Anwar alias Pai (17) dan M Hanafi Bahari (17). Keduanya sudah divonis pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sedang M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sementara untuk Syamsul, Bibi Randika, Feri dan Zahri, masih belum disidangkan karena berkasnya belum rampung dan masih ditangan pihak Polresta Medan. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Kiki Andika, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul saat disidang di PN Medan, Rabu (1/4/2015).
Foto: Bayu/PM
Kiki Andika, terdakwa kasus penganiayaan PRT di rumah Syamsul saat disidang di PN Medan, Rabu (1/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengan wajah pucat, Kiki Andika keluar ruang sidang. Saat ditanya apa yang ia rasakan sekarang, pemuda berambut pendek berbadan kecil itu mengaku menyesal atas perbuatannya yang memukul dan menyiksa para pembantu di rumah milik Syamsul Rahman Anwar.

“Nyesal aku bang, aku minta maaf sama buk Anis dan pembantu lain yang pernah aku pukul,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Saat ditanyai apakah penganiayaan tersebut adalah suruhan dari Syamsul atau Bibi Radika, dirinya berdalih kalau penganiayaan itu terjadi secara spontan. “Gak ada disuruh bang, spontan aja,” kilahnya.

Saat ditanyai mengenai penyiksaan terhadap Hermin alias Cici hingga tewas, dirinya berkilah tak ikut dalam penyiksaan tersebut.

“Aku gak ada yang pembunuhan itu, aku cuma mukul pembantu yang tiga orang itu aja (Endang, Anis dan Rukmiani), kalau untuk Cici aku gak tau,” katanya. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan,Rabu (1/4) siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria, menuntut Kiki Andika 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Kiki didampingi penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoinya pada persidangan minggu depan. Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Kiki Andika disebut telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan kerap melakukan penyiksaan terhadap Endang Murdianingsih, Anis Rahayu dan Rukmiani.

“Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap ketiga pembantu dengan cara memukul dan menampar bagian kepala dan pipi yang menyebabkan luka memar,” jelas JPU. Lanjutnya, terdakwa bersama enam pelaku lain juga kerap memberikan makanan berupa dedak kepada ketiga pembantu malang itu. “Bukan hanya penyiksaan, terdakwa juga memberikan makan dedak kepada ketiga pembantu,” terang jaksa.

Diketahui kalau Dari 7 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Medan dalam kasus ini, yakni H. Syamsul Rahman, Bibi Randika, Zainal Abidin alias Zahri, Kiki Andika, Feri Syahputra, M Hanafi Bahri dan M Tariq Anwar alias Pai, baru dua orang yang sudah menjalani sidang, yakni M Tariq Anwar alias Pai (17) dan M Hanafi Bahari (17). Keduanya sudah divonis pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sedang M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sementara untuk Syamsul, Bibi Randika, Feri dan Zahri, masih belum disidangkan karena berkasnya belum rampung dan masih ditangan pihak Polresta Medan. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/