27 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas putusan Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis menilai, putusan vonis bebas mencederai rasa keadilan masyarakat.

Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi dinilainya sudah tepat. “Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis, Minggu (2/4).

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang diperoleh, lanjut Muslim, hakim dalam persidangan waktu lalu memiliki pertimbangan, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank. Padahal dalam tuntutannya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dari Kejati Sumut menuntut Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengaku sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas putusan Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pengamat Hukum Kota Medan, Muslim Muis menilai, putusan vonis bebas mencederai rasa keadilan masyarakat.

Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi dinilainya sudah tepat. “Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis, Minggu (2/4).

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang diperoleh, lanjut Muslim, hakim dalam persidangan waktu lalu memiliki pertimbangan, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank. Padahal dalam tuntutannya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dari Kejati Sumut menuntut Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengaku sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/