35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Divonis 10 Tahun, Rahudman Ajukan PK

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang tahun 2013 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis 10 tahun terhadap mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tak diterimanya begitu saja, melainkan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh mantan orang nomor satu di Kota Medan itu.

Melalui tim kuasa hukum, Rahudman Harahap melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan ke PT Agra Citra Kharisma (ACK), untuk pendirian pusat bisnis Centre Point diantaranya rumah sakit dan hotel serta komplek pertokoan.

Dalam putusan majelis hakim MA, pada Desember 2016, lalu. Mantan Wali Kota Medan itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Kita lakukan upaya hukum lanjut, berupa PK dalam kasus ini,” sebut Ramli Tarigan selaku kuasa hukum Rahudman Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (12/3).

Dia mengungkapkan belum bisa membeberkan lebih jauh soal PK tersebut. Karena, pengajuan PK akan kembali dimusyawarahkan seluruhnya ke langkah-langkah dalam PK tersebut.”Tapi, saya laporkan dulu sama ketua tim kuasa hukum,” sebutnya.

Di hubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Rahudman Harahap dalam eksekusi putusan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Tanjung Gusta Medan pada Senin 6 Maret 2017 lalu telah menerima dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau PK.

“Sudah diteken dia  (Rahudman, Red) berita acara, itu tandanya dia menerima atas putusan tersebut,” ucap Sumanggar.

Dia menambahkan, Majelis Hakim MA memutuskan perkara ini pada bulan Desember 2016, lalu. Kemudian, salinan petikan putusan diterima oleh JPU dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 7 Febuari 2017. Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada tanggal 27 Febuari 2017.Tepat tanggal 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi terpidana atau pemberitahuan putusan dalam bentukan petikan petusan, yang langsung disampaikan JPU kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, orangnya (Rahudman, Red) sudah kami eksekusi sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang tahun 2013 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis 10 tahun terhadap mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tak diterimanya begitu saja, melainkan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh mantan orang nomor satu di Kota Medan itu.

Melalui tim kuasa hukum, Rahudman Harahap melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan ke PT Agra Citra Kharisma (ACK), untuk pendirian pusat bisnis Centre Point diantaranya rumah sakit dan hotel serta komplek pertokoan.

Dalam putusan majelis hakim MA, pada Desember 2016, lalu. Mantan Wali Kota Medan itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Kita lakukan upaya hukum lanjut, berupa PK dalam kasus ini,” sebut Ramli Tarigan selaku kuasa hukum Rahudman Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (12/3).

Dia mengungkapkan belum bisa membeberkan lebih jauh soal PK tersebut. Karena, pengajuan PK akan kembali dimusyawarahkan seluruhnya ke langkah-langkah dalam PK tersebut.”Tapi, saya laporkan dulu sama ketua tim kuasa hukum,” sebutnya.

Di hubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Rahudman Harahap dalam eksekusi putusan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Tanjung Gusta Medan pada Senin 6 Maret 2017 lalu telah menerima dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau PK.

“Sudah diteken dia  (Rahudman, Red) berita acara, itu tandanya dia menerima atas putusan tersebut,” ucap Sumanggar.

Dia menambahkan, Majelis Hakim MA memutuskan perkara ini pada bulan Desember 2016, lalu. Kemudian, salinan petikan putusan diterima oleh JPU dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 7 Febuari 2017. Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada tanggal 27 Febuari 2017.Tepat tanggal 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi terpidana atau pemberitahuan putusan dalam bentukan petikan petusan, yang langsung disampaikan JPU kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, orangnya (Rahudman, Red) sudah kami eksekusi sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/