26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gelapkan 9 Unit Mobil Rental, Polisi Amankan Warga Dolok Masihul

DIAMANKAN: Polisi mengamankan Gibson dan barang bukti mobil.
DIAMANKAN: Polisi mengamankan Gibson dan barang bukti mobil.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Karo mengungkap serta menangkap pelaku penggelapan mobil rental milik warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan personel Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo saat bertemu dengan tersangka Fernando Gibson Tambunan (32) bersama 2 temannya di SPBU Kacaribu, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kecurigaan pihaknya karena Gibson yang berstatus warga Desa Pordomuan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ini menunjukkan gelagat ketakutan, Selasa 19 Mei 2020.

Kecurigaan petugas makin kuat karena kedua rekan Gibson mengenakan kaos dan topi milik TNI.”Mereka berhasil kita diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo bersama tiga rekannya saat parkir di (SPBU) Kacaribu, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe,” kata AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (30/5).

Di awal pemeriksaan, kata Sastrawan, Gibson mengaku merental mobil dari Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tujuan Kota Medan untuk membeli alat mesin padi. Keterangan itu, membuat tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo makin curiga. Guna pendalaman, Gibson lantas dibawa ke Polres Tanah Karo.

“Dari pengakuan Gibson, dia sudah sembilan kali melakukan pengelapan mobil rental yang semua korbannya adalah warga Aceh Tenggara dan dijualnya di wilayah Poldasu,” tegas AKP Sastrawan. Setelah melakukan penyidikan mendalam, akhirnya Polres Tanah Karo menyerahkan tersangka Gibson ke Polsek Pancur Batu.

Sedangkan barang bukti berupa Toyota Innova warna putih tipe G BK 1049 AAH atas nama pemilik Nurhayati, dan Toyota Avanza warna silver tipe G BK 1228 MV diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo dari hasil penyidikan, akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polrs Aceh Tenggara.

“Pada Kamis (29 Mei 2020) Gibson dititipkan di Polsek Pancur Batu, dengan laporan polisi nomor LP/B21/V/2020/ACEH/RES/ANGARA/SEK BM atas kasus perkara penggelapan mobil pribadi. Sementara barang buktinya akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polres Aceh Tenggara,” pungkas AKP Sastrawan. (deo)

DIAMANKAN: Polisi mengamankan Gibson dan barang bukti mobil.
DIAMANKAN: Polisi mengamankan Gibson dan barang bukti mobil.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Karo mengungkap serta menangkap pelaku penggelapan mobil rental milik warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan personel Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo saat bertemu dengan tersangka Fernando Gibson Tambunan (32) bersama 2 temannya di SPBU Kacaribu, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, kecurigaan pihaknya karena Gibson yang berstatus warga Desa Pordomuan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai ini menunjukkan gelagat ketakutan, Selasa 19 Mei 2020.

Kecurigaan petugas makin kuat karena kedua rekan Gibson mengenakan kaos dan topi milik TNI.”Mereka berhasil kita diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo bersama tiga rekannya saat parkir di (SPBU) Kacaribu, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe,” kata AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (30/5).

Di awal pemeriksaan, kata Sastrawan, Gibson mengaku merental mobil dari Kabupaten Aceh Tenggara, dengan tujuan Kota Medan untuk membeli alat mesin padi. Keterangan itu, membuat tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo makin curiga. Guna pendalaman, Gibson lantas dibawa ke Polres Tanah Karo.

“Dari pengakuan Gibson, dia sudah sembilan kali melakukan pengelapan mobil rental yang semua korbannya adalah warga Aceh Tenggara dan dijualnya di wilayah Poldasu,” tegas AKP Sastrawan. Setelah melakukan penyidikan mendalam, akhirnya Polres Tanah Karo menyerahkan tersangka Gibson ke Polsek Pancur Batu.

Sedangkan barang bukti berupa Toyota Innova warna putih tipe G BK 1049 AAH atas nama pemilik Nurhayati, dan Toyota Avanza warna silver tipe G BK 1228 MV diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo dari hasil penyidikan, akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polrs Aceh Tenggara.

“Pada Kamis (29 Mei 2020) Gibson dititipkan di Polsek Pancur Batu, dengan laporan polisi nomor LP/B21/V/2020/ACEH/RES/ANGARA/SEK BM atas kasus perkara penggelapan mobil pribadi. Sementara barang buktinya akan diserahkan ke Polsek Babul Makmur, Polres Aceh Tenggara,” pungkas AKP Sastrawan. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/