25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bebas Asimilasi Maret 2020, Curi Sepedamotor lagi, Warga Hakimi Kurniawan

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kurniawan alias Ompong (34) warga Jalan H Agus Salim Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dihakimi massa karena tertangkap tanggan mencuri sepedamotor Honda Vario BK 5543 MAY milik Khairil Azhar pekerja buruh harian lepas (BHL) di dekat BRI Jalan Medan, Senin (1/6) sekira pukul 11.30 WIB. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur.

Korban Khairil Azhar adalah warga Pondok Bali, Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam sedang bekerja menggali parit dan memarkirkan sepedamotor ditepi jalan dengan kunci lengket pada stang. Ompong bersama dua temannya berinisial C warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam dan T warga Jalan Kartini Lubukpakam nongkrong diwarung tuak yang tak jauh dari sepedamotor korban.

Aksi Ompong dan 2 temannya ketahuan korban. Korban berteriak, namun, Ompong melakukan perlawanan dan berupaya kabur agar lolos dari kepungan massa.

Diwaktu yang bersamaan, Tekab Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang yang melintas dilokasi karena ada pengembangan kasus curanmor berhenti dan berupaya menghentikan Ompong. Ompong berupaya kabur. Petugas Polsek Lubukpakam terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar Ompong tidak melarikan diri. Tapi Ompong tetap berupaya kabur sehingga untuk menghentikannya, petugas menabrakkan mobilnya terhadap Ompong. Ompong terjatuh dan berhasil diamankan massa. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur. Guna pemeriksaan, Ompong diangkut ke Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang.

Saat ditanyai wartawan di Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Ompong mengaku narapidana yang mendapat asimilasi pada Maret 2020. “Aku seharusnya bebas pada bulan Nopember 2020, tapi karena mendapat asimilasi, aku bebas pada Maret 2020 lalu. Aku divonis pengadilan 4 tahun penjara atas kasus pencurian. Hukuman yang ku jalani masih 2 tahun lebih saat mendapat asimilasi,” ungkapnya.

Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan Kurniawan alias Ompong diamankan. “Kita melakukan pengembangan terhadap 2 temannya,” sebut AKP Hendri Sihotang. (btr)

Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kurniawan alias Ompong (34) warga Jalan H Agus Salim Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dihakimi massa karena tertangkap tanggan mencuri sepedamotor Honda Vario BK 5543 MAY milik Khairil Azhar pekerja buruh harian lepas (BHL) di dekat BRI Jalan Medan, Senin (1/6) sekira pukul 11.30 WIB. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur.

Korban Khairil Azhar adalah warga Pondok Bali, Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam sedang bekerja menggali parit dan memarkirkan sepedamotor ditepi jalan dengan kunci lengket pada stang. Ompong bersama dua temannya berinisial C warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam dan T warga Jalan Kartini Lubukpakam nongkrong diwarung tuak yang tak jauh dari sepedamotor korban.

Aksi Ompong dan 2 temannya ketahuan korban. Korban berteriak, namun, Ompong melakukan perlawanan dan berupaya kabur agar lolos dari kepungan massa.

Diwaktu yang bersamaan, Tekab Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang yang melintas dilokasi karena ada pengembangan kasus curanmor berhenti dan berupaya menghentikan Ompong. Ompong berupaya kabur. Petugas Polsek Lubukpakam terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar Ompong tidak melarikan diri. Tapi Ompong tetap berupaya kabur sehingga untuk menghentikannya, petugas menabrakkan mobilnya terhadap Ompong. Ompong terjatuh dan berhasil diamankan massa. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur. Guna pemeriksaan, Ompong diangkut ke Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang.

Saat ditanyai wartawan di Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Ompong mengaku narapidana yang mendapat asimilasi pada Maret 2020. “Aku seharusnya bebas pada bulan Nopember 2020, tapi karena mendapat asimilasi, aku bebas pada Maret 2020 lalu. Aku divonis pengadilan 4 tahun penjara atas kasus pencurian. Hukuman yang ku jalani masih 2 tahun lebih saat mendapat asimilasi,” ungkapnya.

Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan Kurniawan alias Ompong diamankan. “Kita melakukan pengembangan terhadap 2 temannya,” sebut AKP Hendri Sihotang. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/