30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polisi Sita Sabu 35 Kg Dibungkus Teh China, Satu Tersangka Ditembak Mati

DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait jaringan narkoba Malaysia DS (40) tewas ditembak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan saat dilakukan penangkapan dari sebuah kapal boat di kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan, Minggu (31/5) pagi lalu. Disebutkan warga Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai, menyerang polisi menggunakan clurit.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei 2020. Selanjutnya, dilakukan penelusuran ke lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial IL (30), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

“Dari tersangka IL disita barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus teh China. Berdasarkan pengakuan IL, ternyata atas perintah tersangka DS,” ungkap Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Martuani, diperoleh informasi keberadaan DS di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Lantas, personel pun berangkat ke Teluk Nibung dan pengembangan kasus yang dilakukan membuah hasil. “Sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui DS yang berprofesi sebagai nelayan sedang berada di kapal boatnya kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan. Mengetahui keberadaan pelaku, personel yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung berupaya menangkap tersangka DS. Akan tetapi, yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa ditembak mengarah ke tubuhnya hingga mengenai dada tersangka,” terang mantan Kapolda Papua ini.

Akibatnya, tersangka DS langsung roboh seketika. Kemudian, dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun naas, nyawanya tak dapat tertolong. “Dari tersangka DS, disita barang bukti 30 kg sabu yang dibungkus teh China dan dimasukkan ke dalam 3 karung goni. Oleh karenanya, total barang bukti yang disita sebanyak 35 kg sabu,” sambung Martuani.

Menurutnya, sesuai barang bukti yang berhasil disita dan dikemas dengan teh China, diduga kuat para tersangka ini jaringan narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Meski begitu, masih didalami lagi lebih jauh. “Kasusnya terus dikembangkan personel untuk mengungkap jaringan narkoba mereka dan lainnya,” tandas dia.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, terhadap tersangka DS yang meninggal dunia jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan tersangka IL yang masih hidup, sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Hitungan analisis sementara dari barang bukti 35 kg sabu yang disita, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 24,5 miliar dengan nilai perkilogram sabu seharga Rp 700 juta,” imbuh Riko. (ris/btr)

DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait jaringan narkoba Malaysia DS (40) tewas ditembak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan saat dilakukan penangkapan dari sebuah kapal boat di kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan, Minggu (31/5) pagi lalu. Disebutkan warga Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai, menyerang polisi menggunakan clurit.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei 2020. Selanjutnya, dilakukan penelusuran ke lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial IL (30), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

“Dari tersangka IL disita barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus teh China. Berdasarkan pengakuan IL, ternyata atas perintah tersangka DS,” ungkap Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Martuani, diperoleh informasi keberadaan DS di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Lantas, personel pun berangkat ke Teluk Nibung dan pengembangan kasus yang dilakukan membuah hasil. “Sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui DS yang berprofesi sebagai nelayan sedang berada di kapal boatnya kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan. Mengetahui keberadaan pelaku, personel yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung berupaya menangkap tersangka DS. Akan tetapi, yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa ditembak mengarah ke tubuhnya hingga mengenai dada tersangka,” terang mantan Kapolda Papua ini.

Akibatnya, tersangka DS langsung roboh seketika. Kemudian, dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun naas, nyawanya tak dapat tertolong. “Dari tersangka DS, disita barang bukti 30 kg sabu yang dibungkus teh China dan dimasukkan ke dalam 3 karung goni. Oleh karenanya, total barang bukti yang disita sebanyak 35 kg sabu,” sambung Martuani.

Menurutnya, sesuai barang bukti yang berhasil disita dan dikemas dengan teh China, diduga kuat para tersangka ini jaringan narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Meski begitu, masih didalami lagi lebih jauh. “Kasusnya terus dikembangkan personel untuk mengungkap jaringan narkoba mereka dan lainnya,” tandas dia.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, terhadap tersangka DS yang meninggal dunia jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan tersangka IL yang masih hidup, sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Hitungan analisis sementara dari barang bukti 35 kg sabu yang disita, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 24,5 miliar dengan nilai perkilogram sabu seharga Rp 700 juta,” imbuh Riko. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/