25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi CCTV di Kota Binjai, Oknum Panitia Pengadaan Mangkir Panggilan Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan berinisial Ju yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan CCTV mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (1/6).

ilustrasi surat panggilan.

“Dia (J) baru sekali datang memenuhi panggilan kita. Tiga kali panggilan lainnya yang sudah dijadwalkan untuk datang, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Donnel.

Dia menjelaskan, J sudah dipanggil empat kali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun tiga panggilan di antaranya, J mangkir.

“Kita akan mengirimkan surat panggilan lagi ke J, agar dapat memberikan informasi-informaai terkait dengn proses penyidikan ini,” ujarnya seraya mengakhiri kalau penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Diketahui, oknum panitia pengadaan yang bertindak sebagai PPK berinisial Ju santer kabarnya melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Kota Binjai senilai Rp800 juta.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D serta sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman Ju. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum panitia pengadaan berinisial Ju yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan CCTV mangkir dari panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak ketika dikonfirmasi, Selasa (1/6).

ilustrasi surat panggilan.

“Dia (J) baru sekali datang memenuhi panggilan kita. Tiga kali panggilan lainnya yang sudah dijadwalkan untuk datang, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Donnel.

Dia menjelaskan, J sudah dipanggil empat kali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun tiga panggilan di antaranya, J mangkir.

“Kita akan mengirimkan surat panggilan lagi ke J, agar dapat memberikan informasi-informaai terkait dengn proses penyidikan ini,” ujarnya seraya mengakhiri kalau penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Diketahui, oknum panitia pengadaan yang bertindak sebagai PPK berinisial Ju santer kabarnya melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan dari Dinas Perhubungan Kota Binjai senilai Rp800 juta.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D serta sudah meninggal dunia.

Penyidik saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman Ju. Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/