29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pelaku KDRT di Medan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Saddam Syuhada (30) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap Polsek Delitua di Kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Senin (31/5). Syuhada ditangkap karena menganiaya istrinya, Nur Hasanah (28).

TERSANGKA: Pelaku KDRT Saddam Syuhada ditangkap di Mapolsek Delitua.dewi/sumut pos.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, mengatakan, mereka menangkap tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, yang terjadi pada Selasa (27/4) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Didampingi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, Martua mengungkapkan, sang istri (korban) awalnya didatangi pelaku di rumahnya usai melahirkan. Namun, korban tidak mau diajak untuk pulang ke rumah dengan alasan baru selesai persalinan.

“Disitu terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul wajah korban pakai mangkok stanless hingga mengenai mata sebelah kiri korban, lalu pelaku pergi begitu saja,” jelasnya.

Dari kejadian itu, sambungnya, korban mengadu ke Polsek Delitua. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Delitua. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Saddam Syuhada (30) warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap Polsek Delitua di Kantor Pemasaran Perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Senin (31/5). Syuhada ditangkap karena menganiaya istrinya, Nur Hasanah (28).

TERSANGKA: Pelaku KDRT Saddam Syuhada ditangkap di Mapolsek Delitua.dewi/sumut pos.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, mengatakan, mereka menangkap tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, yang terjadi pada Selasa (27/4) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Didampingi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, Martua mengungkapkan, sang istri (korban) awalnya didatangi pelaku di rumahnya usai melahirkan. Namun, korban tidak mau diajak untuk pulang ke rumah dengan alasan baru selesai persalinan.

“Disitu terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul wajah korban pakai mangkok stanless hingga mengenai mata sebelah kiri korban, lalu pelaku pergi begitu saja,” jelasnya.

Dari kejadian itu, sambungnya, korban mengadu ke Polsek Delitua. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolsek Delitua. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/