26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Tersangka Kasus ITE di Polres Taput, USU Tak Beri Pendamping Hukum untuk Prof Henuk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan tidak ada rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Guru Besar USU, Profesor (Prof) Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput).

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/7) siang.

“Sampai saat ini planning itu belum ada, USU menyerahkan proses hukum Prof Henuk sepenuhnya kepada pihak kepolisian.” sebut Amalia, yang mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus dialami guru besar Fakultas Pertanian itu.

Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman, karena kasus dialami Prof Henuk merupakan masalah pribadi. Kemudian, tidak ada kaitan dengan kedinasan dan USU sendiri. “Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof Henuk ini adalah tanggungjawab personal beliau, di luar institusi USU,” ungkap Amalia.

Sebelumnya, USU sendiri sudah pernah memanggil Prof Henuk terkait cuitannya terhadap mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menjadi sorotan publik, beberapa waktu lalu.

Amalia menjelaskan bahwa USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu. Karena, dinilai cuitan Prof Henuk di dunia Maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi. “Konfirmasi saya yang saya peroleh dari kepala Biro SDM USU. Sementara ini, USU akan membentuk Komite Etik,” kata Amalia.

Amalia mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui status hukum Prof Henuk sebagai tersangka dalam kasus menjeratnya. Sehingga USU membentuk tim kode etik untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan guru besar di USU itu.

Sementara itu, penetapan tersangka Prof Yusuf, setelah, naiknya status Guru besar USU itu, dari terlapor ke tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk,” sebut Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6). (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan tidak ada rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Guru Besar USU, Profesor (Prof) Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput).

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/7) siang.

“Sampai saat ini planning itu belum ada, USU menyerahkan proses hukum Prof Henuk sepenuhnya kepada pihak kepolisian.” sebut Amalia, yang mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus dialami guru besar Fakultas Pertanian itu.

Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman, karena kasus dialami Prof Henuk merupakan masalah pribadi. Kemudian, tidak ada kaitan dengan kedinasan dan USU sendiri. “Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof Henuk ini adalah tanggungjawab personal beliau, di luar institusi USU,” ungkap Amalia.

Sebelumnya, USU sendiri sudah pernah memanggil Prof Henuk terkait cuitannya terhadap mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menjadi sorotan publik, beberapa waktu lalu.

Amalia menjelaskan bahwa USU akan membentuk tim kode etik untuk mempelajari kasus yang menjerat Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu. Karena, dinilai cuitan Prof Henuk di dunia Maya terkesan kontroversi dan berujung dilaporkan ke polisi. “Konfirmasi saya yang saya peroleh dari kepala Biro SDM USU. Sementara ini, USU akan membentuk Komite Etik,” kata Amalia.

Amalia mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui status hukum Prof Henuk sebagai tersangka dalam kasus menjeratnya. Sehingga USU membentuk tim kode etik untuk melihat ada atau tidak pelanggaran secara profesinya sebagai dosen dan guru besar di USU itu.

Sementara itu, penetapan tersangka Prof Yusuf, setelah, naiknya status Guru besar USU itu, dari terlapor ke tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk,” sebut Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6). (gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/