30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tiga Terdakwa Jual Beli Vaksin Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menyusun dakwaan tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan dua dokter dan seorang wiraswasta. Ketiga tersangka masing-masing, dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih MKM dan Selviwaty alias Selvi, dalam waktu dekat segera disidang.

DIGIRING: Para pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal saat digiring Poldasu untuk ditahan. istimewa/sumutpos.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus yang diungkap Polda Sumut pada Mei lalu itu, sebelumnya para tersangka sudah dilimpahkan ke rutan. “Pelimpahannya sudah, sekarang tim jaksa kita sedang mempersiapkan dakwaannya,” katanya, Sabtu (31/7).

Dikatakannya, Kejatisu juga sudah menunjuk tim jaksa yang menangani perkara itu. Secepatnya, kata dia, tim akan merampungkan berkas dakwaannya.

“Jaksanya sudah kita tunjuk, ketua timnya Robertson Pakpahan dan anggotanya Hendrik Sipahutar,” sebut Sumanggar, sembari menekankan berkas tersebut akan segera diserahkan ke pengadilan agar para terdakwa disidangkan.

Dijelaskan Sumanggar, sebelumnya 3 tersangka kasus dugaan jual beli vaksin

Covid-19 dititipkan ke Rutan Wanita Tanjunggusta dan Rutan Labuhandeli. Ketiga tersangka tersebut yaitu dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih MKM dan Selviwaty alias Selvi.

Tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih MKM ditahan di Rutan Labuhandeli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan.

Diketahui, kasus berawal dari tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik. Cara tersangka dr Kristinus Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut yang juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

Sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang. Untuk dua kali vaksin, akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp142.750.000,00.

dr Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan yaitu dr Indra Wirawan. Tersangka dr Kristinus Saragih, lalu memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan, sekira bulan April 2021.

Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.

Dimana, dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada tersangka dr Indra Wirawan akan mendapat Rp220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu, untuk tersangka Selviwaty. Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp134.130.000,00. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menyusun dakwaan tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan dua dokter dan seorang wiraswasta. Ketiga tersangka masing-masing, dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih MKM dan Selviwaty alias Selvi, dalam waktu dekat segera disidang.

DIGIRING: Para pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal saat digiring Poldasu untuk ditahan. istimewa/sumutpos.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus yang diungkap Polda Sumut pada Mei lalu itu, sebelumnya para tersangka sudah dilimpahkan ke rutan. “Pelimpahannya sudah, sekarang tim jaksa kita sedang mempersiapkan dakwaannya,” katanya, Sabtu (31/7).

Dikatakannya, Kejatisu juga sudah menunjuk tim jaksa yang menangani perkara itu. Secepatnya, kata dia, tim akan merampungkan berkas dakwaannya.

“Jaksanya sudah kita tunjuk, ketua timnya Robertson Pakpahan dan anggotanya Hendrik Sipahutar,” sebut Sumanggar, sembari menekankan berkas tersebut akan segera diserahkan ke pengadilan agar para terdakwa disidangkan.

Dijelaskan Sumanggar, sebelumnya 3 tersangka kasus dugaan jual beli vaksin

Covid-19 dititipkan ke Rutan Wanita Tanjunggusta dan Rutan Labuhandeli. Ketiga tersangka tersebut yaitu dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih MKM dan Selviwaty alias Selvi.

Tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih MKM ditahan di Rutan Labuhandeli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan.

Diketahui, kasus berawal dari tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik. Cara tersangka dr Kristinus Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut yang juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

Sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang. Untuk dua kali vaksin, akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp142.750.000,00.

dr Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan yaitu dr Indra Wirawan. Tersangka dr Kristinus Saragih, lalu memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan, sekira bulan April 2021.

Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.

Dimana, dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada tersangka dr Indra Wirawan akan mendapat Rp220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu, untuk tersangka Selviwaty. Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp134.130.000,00. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/