MEDAN, SUMUTPOS.CO – Insiden tak mengenakkan dialami Amirah Natsir, istri dari Rinaldi Akbar Lubis (31) terdakwa dugaan kasus penganiayaan. Pasalnya, usai persidangan beragendakan keterangan terdakwa, ia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di depan umum.
Amirah diludahi oleh Laila Umar, yang tak lain merupakan adik dari Ellia, korban kasus penganiayaan terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.
“Saya dengar dari dalam dia (Laila Umar) marah-marah, ‘senyum-senyumlah kau sekarang ya, kau Rinaldi ku sumpahkan anak keturunan kau’. Gitu-gitulah pokoknya bang,” ucap Amirah menirukan ucapan pelaku saat itu, kepada wartawan, Selasa (1/8) sore.
Menurut Amirah, ia sebagai Istri Rinaldi merasa tersinggung dengan ucapan pelaku apalagi membawa-bawa suami dan anaknya.
“Ya saya bilang sama dia (Laila), yang kamu sumpahi itu anak saya. Terus dia dengan sumpah serapah keluar dari mulutnya. Tiba-tiba udah agak rame, saya gak tau itu cuma bang Fadil dan bang Ragil lagi megang saya tiba-tiba saya diludahi,” ungkapnya.
Peristiwa itu dialaminya tepat di pintu ruangan menuju ke sel tahanan. Saat itu, kata Amirah, banyak pengunjung yang menyaksikan termasuk pihak keamanan pengadilan.
Atas kejadian itu, Amirah bermaksud melanjutkan kasus yang menimpa dirinya ke kepolisian. “Mungkin insyaallah ada tindak lanjutnya. Kami berembuk keluarga dulu, untuk kearah situ sepertinya ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Nazmi Natsir Adnan yang merupakan abang kandung Amirah, yang juga terdakwa dalam perkara penganiayaan, sangat menyesali peristiwa tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku tidak menghormati pengadilan. “Setelah hakim ketok palu mereka ribut sampe keluar ruang sidang,” ucapnya.
Duketahui, sebelum kejadian hakim menyidangkan Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Ellia, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam keterangan kedua terdakwa dihadapan majelis hakim, Rinaldi mengaku saat peristiwa itu berada tak jauh dari lokasi kejadian. “Posisi saya saat itu berada di kopi saleha, yang jaraknya dari TKP itu 5 sampai 10 menit. Pada saat saya sampai sana terlihat sudah cukup rame,” ungkapnya.
Kata dia, saat itu dia datang setelah ditelepon oleh abang iparnya, yang tak lain terdakwa Nazmi. Setelah tiba di lokasi, suasana pun telah ramai oleh warga. “Saya gak ada mukul apa-apa,” ucapnya.
Sementara menurut pengakuan Nazmi kepada hakim, dia datang ke TKP tidak ada niat apapun yang mengandung unsur pidana.
“Saya hanya datang untuk bertemu dengan anak saya, yang pada saat itu saya sudah lama tidak bisa bertemu dengan anak saya. Pada saat itu saya panggil anak saya dan disahut anak saya dengan memanggil saya abah dan dia minta gendong saya dan saya gendong,” jelasnya.
Pada saat menggendong anaknya itu, lanjutnya, korban Ellia yang juga mantan mertuanya kembali merampas anaknya dari gendongannya sambil teriak penculikan anak, hingga membuat lokasi ramai oleh warga.
“Apa yang dituduhkan saya menganiaya, mungkin saya sudah meninggal. Jadi intinya saya datang ke TKP hanya ingin bertemu anak saya,” katanya.
Bahkan, kata dia, dialah yang menjadi korban penganiayaan setelah pihak korban merampas anaknya dari gendongannya dengan cara memukulinya. Hal tersebut, ungkap Nazmi, juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan mereka juga sudah berstatus tersangka di Polrestabes Medan. (man)