32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pembobol Ruko di Jalan Wajir Dibekuk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pencurian dengan modus membobol ruko di Jalan Wajir No 10, Medan Maimun, dibekuk petugas Polsek Medan Kota, belum lama ini. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dicurinya di ruko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrul Rambe menyebutkan, pelaku yang diringkus berinisial H (28) warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. “Barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu saringan AC, gulungan kabel serta peralatan untuk membobol ruko seperti, palu, gergaji besi, pahat, obeng, dan pisau cutter,” sebut Asrul, Jumat (1/10).

Dijelaskan Asrul, pelaku dibekuk berdasarkan pengaduan korbannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 28 September 2021 lalu. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui siapa pelakunya. “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri pada siang hari,” bebernya.

Asrul mengatakan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Jalan Mangkubumi tanpa perlawanan. “Pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya. Kemudian, didapatkan barang bukti yang dicuri pelaku dari ruko korbannya,” kata dia. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pencurian dengan modus membobol ruko di Jalan Wajir No 10, Medan Maimun, dibekuk petugas Polsek Medan Kota, belum lama ini. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dicurinya di ruko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrul Rambe menyebutkan, pelaku yang diringkus berinisial H (28) warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. “Barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu saringan AC, gulungan kabel serta peralatan untuk membobol ruko seperti, palu, gergaji besi, pahat, obeng, dan pisau cutter,” sebut Asrul, Jumat (1/10).

Dijelaskan Asrul, pelaku dibekuk berdasarkan pengaduan korbannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara pada 28 September 2021 lalu. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui siapa pelakunya. “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri pada siang hari,” bebernya.

Asrul mengatakan, pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Jalan Mangkubumi tanpa perlawanan. “Pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya. Kemudian, didapatkan barang bukti yang dicuri pelaku dari ruko korbannya,” kata dia. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/