29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (24/2/24) malam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, SH, Selasa, (27/02/2024) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial B (26). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan juga 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini tersangka B sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.” Ungkap Abdi

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK, MKP, menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(mag-1/han)

MEDAN DELI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (24/2/24) malam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap, SH, Selasa, (27/02/2024) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial B (26). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan juga 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini tersangka B sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.” Ungkap Abdi

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK, MKP, menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/