KARO, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (11/1).
Massa membawa keranda mayat dan sejumlah spanduk serta poster yang bertuliskan Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Turut Berduka Cita Atas Matinya Penegakan Hukum di Tanah Karo.
Mereka menuntut agar, Kejari Karo segera menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.
Keempat tersangka masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; Rekanan dan pelaksana kegiatan, Ir Edi Perin Sebayang dan Direktur CV AKU, Roy Hefry Simorangkir.
Dalam orasinya, Ketua LSM Mata Loyd Reynold Ginting meminta empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu segera ditahan.
“Kami menunggu sikap dari Kejari Karo menahan empat tersangka ini,” ungkapnya.
Loyd juga mengungkap, ia beserta rekan-rekannya yang lain sempat diancam bunuh karena telah mengungkap kasus korupsi ini pada Rabu (24/10). “Saya telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo untuk memohon perlindungan hukum,” kata Loyd.
Disamping itu, ia meminta kepada penyidik Kejari Karo segera menuntaskan dugaan korupsi penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah akhir di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2016 sebesar Rp2.525.000.000.
Aksi massa diterima Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung SH dan Kasi Intel Arif Karmada SH serta sejumlah jaksa. Dapot Manurung mengakui pihaknya telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-Juah.
“Pada saat ini memang keempat tersangka belum ditahan karena bersifat subjektif dan objektif. Dan itu memang diatur dalam Undang-undang,” ungkapnya.
Soal permintaan dari rekan-rekan LSM agar keempat tersangka ditahan, ia menjelaskan hal itu tergantung kewenangan penyidik.
“Penyidik Kejari Karo belum menganggap perlu penahanan karena faktor bersifat subjektif dan objektif sesuai perundang-undangan. Kalaupun ada penahanan nantinya, kami mohon maaf bukan karena desakan dari rekan-rekan. Sebab, penahanan itu murni dari penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pemeriksaan kepada keempat tersangka sudah pemeriksaan kedua sebagai tersangka untuk menyelesaikan proses penyidikan. Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diteliti berkas perkara tersebut, apakah lengkap baik formil atau material untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
“Terima kasih kami telah diingkatkan perkembangan penanganan perkara atas pembangunan Tugu Mejuah-Juah,” katanya.
Soal penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, masih terus berlanjut.
“Pemeriksaan para pihak-pihak telah tuntas. Tinggal kita akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit BPK RI,” pungkasnya.
Setelah aspirasi mereka diterima, para massa membubarkan diri dengan tertib.(deo/ala)