MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Patroli BKO Samapta Polda Sumut dan Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan dua orang laki-laki pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, saat melaksanakan patroli rutin, di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, pada Selasa (1/11) pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal saat tim sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta aksi tawuran. Anggota kami merasa curiga dan mencoba mendekat dan menegur kedua laki-laki tersebut agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni, Gang Murni, Medan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Selasa (1/11) siang.
Dia mengungkapkan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas dengan kedua laki-laki itu, dari Jalan Sisingamangaraja hingga di Jalan HM Jhoni Medan. Tetapi akhirnya tim berhasil menganankan keduanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, salah satu di antaranya yang berinisial AS (29) menjatuhkan satu buah plastik kecil berwarna putih ke tanah dan anggota kami melihat kejadian tersebut. Lalu nggota kami menyuruh untuk mengambil plastik itu. Setelah diperiksa oleh beberapa anggota ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Adapun, lanjutnya, identitas keduanya, yakni AS (29), warga Jalan AR Hakim, Gang Bakung II Medan dan HCP SH (37), karyawan BUMN, warga Jalan HM Jhoni Medan. Barang bukti yang diamankan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah STNK, satu unit HP Android warna Hitam, satu buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp50.000 dan satu unit sepeda motor RX King warna Hitam BK4830OB.
“Saat ini kedua laki-laki yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu, sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” pungkasnya. (dwi/jam)