32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pendirian Gereja IRC Tak Sesuai Peraturan

Kejari Medan Rekomendasi Pemko Medan

SEPI: Kondisi gedung Gereja IRC sepi, Minggu (1/12).
SEPI: Kondisi gedung Gereja IRC sepi, Minggu (1/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain disinyalir mengajarkan aliran sesat, Gereja Indonesia Revival Church (IRC) terus disoal keberadaannya. Bahkan, para pemangku jabatan dan agama Kota Medan, mempermasalahkan pendirian gereja IRC yang dinilai tidak sesuai peraturan perundangan.

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberi rekomendasi Pemko Medan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Medan, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Dalam isi surat itu, terhadap pendirian rumah ibadah IRC di Jalan Setiabudi, Gang Rahmat, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, tidak sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Kemudian dalam poin ketiga ditegaskan, IRC tidak dapat dinyatakan sebagai sebuah gereja, mengingat tidak adanya izin keberadaan gereja sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemudian, terhadap keberadaan jemaat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah IRC tersebut, agar Pemko Medan memfasilitasi dengan menggandeng organisasi gereja, untuk mengarahkan agar melaksanakan ibadah di gereja lain.

Terkait surat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan M Yusuf, membenarkannya.

“Permasalahan Gereja IRC ini, memang menjadi bahasan dalam Rapat Tim Pakem sejak akhir 2018 lalu. Terhadap hal tersebut, kami melalui Tim Pakem sudah merekomendasikan ke Pemko (Medan),” ungkap Yusuf, Sabtu (30/11) lalu.

Disinggung apakah isi surat tersebut sudah dijalankan Pemko Medan, Yusuf belum bisa memastikan. Hanya saja, dia mengatakan, surat tersebut masih dipelajari lebih dulu. “Kabar terakhir, mereka sedang mempelajari surat itu,” katanya.

Terpisah, Ferry Agus Sianipar, selaku Kuasa Hukum Melva Riosa Siregar dan Guntur Marbun, mengaku, telah meminta ke Wali Kota Medan, melalui Satpol PP, untuk melakukan eksekusi terhadap Gereja IRC.

“Sudah ada 2 surat masuk ke sana (Pemko Medan), disposisinya seingat saya sudah sampai ke Bagian Agama dan Satpol PP. Surat kedua itu sebulan yang lalu, sedangkan surat pertama dua bulan lalu,” pungkasnya. (man/saz)

Kejari Medan Rekomendasi Pemko Medan

SEPI: Kondisi gedung Gereja IRC sepi, Minggu (1/12).
SEPI: Kondisi gedung Gereja IRC sepi, Minggu (1/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain disinyalir mengajarkan aliran sesat, Gereja Indonesia Revival Church (IRC) terus disoal keberadaannya. Bahkan, para pemangku jabatan dan agama Kota Medan, mempermasalahkan pendirian gereja IRC yang dinilai tidak sesuai peraturan perundangan.

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberi rekomendasi Pemko Medan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Medan, pada 26 Agustus 2019 lalu.

Dalam isi surat itu, terhadap pendirian rumah ibadah IRC di Jalan Setiabudi, Gang Rahmat, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, tidak sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Kemudian dalam poin ketiga ditegaskan, IRC tidak dapat dinyatakan sebagai sebuah gereja, mengingat tidak adanya izin keberadaan gereja sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemudian, terhadap keberadaan jemaat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah IRC tersebut, agar Pemko Medan memfasilitasi dengan menggandeng organisasi gereja, untuk mengarahkan agar melaksanakan ibadah di gereja lain.

Terkait surat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan M Yusuf, membenarkannya.

“Permasalahan Gereja IRC ini, memang menjadi bahasan dalam Rapat Tim Pakem sejak akhir 2018 lalu. Terhadap hal tersebut, kami melalui Tim Pakem sudah merekomendasikan ke Pemko (Medan),” ungkap Yusuf, Sabtu (30/11) lalu.

Disinggung apakah isi surat tersebut sudah dijalankan Pemko Medan, Yusuf belum bisa memastikan. Hanya saja, dia mengatakan, surat tersebut masih dipelajari lebih dulu. “Kabar terakhir, mereka sedang mempelajari surat itu,” katanya.

Terpisah, Ferry Agus Sianipar, selaku Kuasa Hukum Melva Riosa Siregar dan Guntur Marbun, mengaku, telah meminta ke Wali Kota Medan, melalui Satpol PP, untuk melakukan eksekusi terhadap Gereja IRC.

“Sudah ada 2 surat masuk ke sana (Pemko Medan), disposisinya seingat saya sudah sampai ke Bagian Agama dan Satpol PP. Surat kedua itu sebulan yang lalu, sedangkan surat pertama dua bulan lalu,” pungkasnya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/